Minggu, 30 Maret 2014

LKAK Bekerja Sama Dengan KPK RI


Makassar, LKAK. – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK) Makassar dan Koalisi Mahasiswa Makassar Peduli Pemilih Jujur, menggelar aksi kampanye, sosialisasi dan musikalisasi jalanan di Anjungan Pantai Losari Makassar, Kamis (24/3). Hadir dalam kesempatan itu, tiga fungsional KPK bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Anto Icahyadi, Handayani, dan Rahmawan Dwi Saputra.

Kegiatan yang berlangsung selama lima jam sejak pukul 14.30 wita hingga 19.00 wita tersebut dihadiri oleh beberapa universitas dan lembaga kemahasiswaan di Makassar yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Peduli Pemilih Jujur, diantaranya yaitu UNHAS, UNM, Unismuh, UIN, UVRI, UIM,STIKS Amannagappa, STIKS Tamalanrea, Pasca Sarjana Hukum UNHAS, Asas 2013,Soil SC UMI.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu program KPK dalam rangkaian kegiatan Visit To Kampus. Kegiatan ini dilaksanakan disejumlah kota besar di Indonesia yang salah satunya adalah kota Makassar. Untuk kota Makassar lembaga yang dipercayakan menjadi inisiator adalah LKAK. Sosialisasi  tersebut mengusung tema yang sama diseluruh kota yaitu “Pilih Yang Jujur”.

Dengan adanya kegiatan ini LKAK dan Koalisi Mahasiswa Peduli Pemilih Jujur Makassar, berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan tentunya memilih pemimpin yang berintegritas untuk Indonesia yang lebih baik kedepannya.

Anggaplah itu gaya penulisan berita !!

*****
Hal lain yang ingin Lss sampaikan dalam tulisan ini bahwa, kegiatan tersebut adalah program KPK yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK) Makassar. LKAK yang menginisiasi pembentukan Koalisi Mahasiswa Peduli Pemilih Jujur Makassar, bukan yang lain. Kegiatan ini tidak melibatkan lembaga lain selain yang telah disebutkan diatas.

Bahwa Seperti yang telah diberitakan oleh Tribun-timur .com dalam (http://makassar.tribunnews.com/2014/03/28/kpk-dan-mahasiswa-gelar-kampanye-pemilu-bersih-di-anjungan) adalah tidak benar adanya. Forum Satuan Bhakti (Sakti) Peksos tidak pernah ada sangkutpautnya dengan kegiatan tersebut. Ini adalah upaya pengklaiman gerakan yang dilakukan oleh oknum yang sangat Oportunis pragmatis.

Dalam kegiatan tersebut LKAK atau Koalisi Mahasiswa Makassar Peduli Pemilih Jujur tidak pernah sekalipun berurusan dengan Forum satuan Bhakti Peksos atau apapun namanya. Anggap ini kalimat penegasan !

Hal lain yang Lss ingin pertegas disini bahwa, kegiatan tersebut adalah garakan sosial yang tidak memuat kepentingan politik mana/apapun, Ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa Makassar terhadap carut-marutnya dunia perpolitikan Indonesia, Khususnya dalam perayaan Pesta Demokrasi 9 April dan 9 Juli mendatang. Dan sangat disayangkan (Miris nan Memalukan) ketika suatu lembaga yang tidak mampu membuat suatu kegiatan dan berupaya mengklaim kegiatan atau gerakan yang dilakukan oleh lembaga lain.

Tagline dan judul beritanya adalah kampanye pemilu bersih, tetapi ternyata banyak diantara kita masih belum bisa membersihkan diri dari sifat-sifat yang KORUPTIF.
Hidup Mahasiswa !!

Presidium LKAK Makassar
Share:

Selasa, 11 Maret 2014

Hakim Hasil Voting


Dengan terpilihnya Prof. Aswanto dan Dr. Wahiduddin Adams sebagai hakim Mahkama Konstitusi (MK), maka seleksi hakim yang sebagian kalangan menganggapnya sebagai jalan Husnul Khotimah ala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini telah usai. Prof. Aswanto dan Wahiduddin Adams berhasil terpilih dengan menyisihkan 11 calon lainnya.

Seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkama Konstitusi, pada Pasal 20 ayat (1) yaitu “ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 18 ayat (1)”. Dalam hal ini lembaga seperti yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yaitu Presiden, Mahkama Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tertangkapnya Akil Muchtar karena kasus korupsi dan akan pensiunnya Harjono sebagai hakim konstitusi, membuat kekosongan kursi hakim di MK, dengan pertimbangan kegentingan dan kepentingan mendesak maka pemilihan hakim MK pun dilaksanakan oleh lembaga DPR. Sebelas calon hakim yang berasal dari berbagai latar belakang kemudian mengikuti fit and proper test di gedung DPR. Hal yang menarik menurut Lss[1] dalam mekanisme perekrutan pejabat public oleh DPR kali ini adalah pelibatan para Pakar dengan beragam latar belakang. Mungkin mekanisme inilah yang menjadi alasan bagi sebagian kalangan menganggapnya sebagai jalan Husnul Khotimah bagi DPR menjelang akhir periodenya. Perjalanan panjang anggota DPR yang hanya dihiasi dengan apsen pada saat rapat, dan tertidur oleh nyayian lagu “setuju”, diakhiri dengan sifat “woles” untuk melibatkan hal yang sedikit terlihat objektif oleh sebagian kalangan dalam rekrutment pejabat publik. Semoga pepatah panas setahun dihapuskan oleh hujan sehari, tidak berlaku untuk kondisi ini.

Tetapi sangat disangkan, kesepakatan awal dari usulan para pakar untuk tidak melakukan Voting dalam pemilihan Hakim yang dianggap layak, hanya berakhir pada isapan jempol semata. Para pakar memang melakukan fit and proper test yang kemudian melahirkan empat calon hakim yang memenihu syarat. Empat calon tersebut diantaranya yaitu

1. Dr. Wahiduddin Adams SH, MA (Doktor Fakultas Syariah & Hukum UIN),
2. Dr.Ni'mkatul Huda, SH, MHum. (Doktor Hukum UII),
3. Atip Latipulhayat, SH, LLM PHD (Doktor Hukum MUM) 
4. Prof Dr.Aswanto, SH, MSi DFM. (Doktor Hukum Pidana Unair)

Tetapi pada akhirnya, DPR dalam hal ini komisi III (sebanyak 51 orang) tetap saja melakukan voting dalam penentuan Hakim MK. Hingga akhirnya Prof. Aswanto dan Dr. Wahiduddin berhasil terpilih dengan perolehan suara masing-masing 46 dan 23 suara.

Perjalanan ‘proses’ dan ‘hasil’ tentu memiliki hubungan yang sangat erat. Sebagian kalangan bahkan memprioritaskan proses ketimbang hasil. Karena proses yang baik, tentu akan menghasilkan sesuatu yang baik.

Semoga proses dalam pemilihan hakim MK yang telah dilakukan oleh DPR (Dengan menggandeng para Pakar) akan mengahsilkan hakim-hakim yang berintegritas dan berkomitmen lebih dalam melakukan pembaharuan hukum di negeri pertiwi ini.

Anggota UKPM Pers Unhas




[1] Nama Pena Penulis (La Said Sabiq)
Share:

Jumat, 07 Maret 2014

Tuhan dan Manusia Yang Sibuk

Tuhan, harap maklumi kami, manusia-manusia yang begitu banyak kegiatan. 
Kami benar-benar sibuk, sehingga kami amat kesulitan menyempatkan waktu untuk-Mu. 

Tuhan, kami sangat sibuk. 
Jangankan berjamaah, bahkan munfarid pun kami tunda-tunda. 
Jangankan rawatib, zikir, berdoa, tahajud, bahkan kewajiban-Mu yang lima waktu saja sudah sangat memberatkan kami. Jangankan puasa Senin-Kamis, jangankan ayyaamul baith, jangankan puasa nabi Daud, bahkan puasa Ramadhan saja kami sering mengeluh. 

Tuhan, maafkan kami, kebutuhan kami di dunia ini masih sangatlah banyak, sehingga kami sangat kesulitan menyisihkan sebagian harta untuk bekal kami di alam abadi -Mu. 
Jangankah sedekah, jangankan jariyah, bahkan mengeluarkan zakat yang wajib saja seringkali terlupa. 

Tuhan, urusan-urusan dunia kami masih amatlah banyak. 
Jadwal kami masih amatlah padat. 
Kami amat kesulitan menyempatkan waktu untuk mencari bekal menghadap-Mu. 

Kami masih belum bisa meluangkan waktu untuk khusyuk dalam rukuk, menyungkur sujud, menangis, mengiba, berdoa, dan mendekatkan jiwa sedekat mungkin dengan-Mu. 

Tuhan, tolong, jangan dulu Engkau menyuruh Izrail untuk mengambil nyawa kami. Karena kami masih terlalu sibuk.[1]










[1] Penggalan puisi diatas saya kutip dari salah satu sampul buku yang berjudul TUHAN, Maaf Kami Sedang Sibuk. Buku ini ditulis oleh Ahmad Rifa’I Rif’an. Dan diterbitkan pada tahun 2011 oleh Elex media Komputindo Di Jakarta. Diawali dengan bagian Menata Hati Membenahi Nurani, Anda akan diajak untuk bercengkerama tentang pemaknaan tauhid, takdir, sufi, serta beberapa tema yang menyentuh wilayah jiwaBuku ini tidak hanya menjadi media perenungan untuk memasuki wilayah sakral dalam lubuk sanubari kita, namun juga memberi pancaran inspirasi, ilmu, serta semangat yang menggugah dan mencerdaskan. uku ini disusun dengan klasifikasi berdasarkan wilayah kehidupan yang hendak dieksplorasi oleh penulis.

Saat saya berkunjung untuk membeli buku disalah satu tokoh buku Makassar, saya tertarik melihat judul buku dengan font yang lumayan tebal pada bagian TUHAN, dilanjutkan dengan tulisan berukuran kecil atas permohonan maaf karena sibuk. Sekilas dari cuplikan buku ini, saya melihat penulis yang ingin memberitahukan kepada pembaca dengan cara dan sudut pandang yang berbeda nan kreatif. 

Dari beberapa komentar para pembaca (https://www.goodreads.com/book/show/12070509-tuhan-maaf-kami-sedang-sibuk), secara sederhana buku ini berisi tentang “singgungan” tentang perilaku sehari-hari kita yang keliru tetapi selalu mencari alasan pemebanar terhadap Sang Khalik. Waullahualam, Karena saya tidak sempat membeli buku ini, dan masih dalam proses pembacaan buku Online.

Saya sertakan segala sumber dan hal-hal yang berpotensi menyudutkan saya sebagai plagiator. Niat saya murnih hanya untuk membantu menyebarluaskan pesan buku dan penggalan puisi menariknya, dengan harapan menguntungkan semua pihak atau tidak merugikan siapapun. Amin

Share:

Selasa, 04 Maret 2014

Gerakan Mahasiswa Dalam RUU KUHP


Rekodifikasi kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) merupakan suatu kemajuan dalam bidang hukum di tanah air. Sudah semestinya kemudian hukum harus tetap menjaga ritme relevansi aturan yang dimuatnya dengan kehidupan masyarakat dimana hukum tersebut diterapkan. Semoga ini akan menjadi langakah awal dalam pembaharuan dan penegakan hukum di Indonesia.

Namun melakukan perubahan memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Seperti halnya rekodifikasi KUHP saat ini, kemudian melahirkan konsep pro dan kontra dengan berbagai isu yang terbangun diatasnya. Beberapa kalangan mengatakan bahwa, pembahasan Rancangan Undang-undang KUHP ini syarat akan muatan dan kepentingan politik dari beberapa golongan/kelompok. Pasalnya pembahasan RUU tersebut telah lama dilakukan yakni sejak tahun 1976, tetapi baru diajukan ke Prolegnas saat kepemimpinan Presiden Susilo hanya tinggal hitungan hari lagi. (Untuk pembahan pasal yang menjadi polemik, silahkan baca di RUU KUHP dan Segala Permasalahannya).

Penulis kemudian tidak akan membahas terlalu jauh tentang isu dan kajian strategis peta politik dari lahirnya rekodifikasi KUHP tersebut. Pembahasan hal demikian adalah pembahasan para pakar hukum dan politik yang memiliki segudang kapabilitas dibidangnya. Mari memulai segalanya secara proporsional dan tidak terkesan ‘rakus’ meski harus tetap ‘haus’. Hal yang kemudian akan dibahas oleh penulis dalam kondisi ini yaitu terkait dengan perubahan pasal yang secara potensial akan berimplikasi pada kondisi kemahasiswaan.

Apa Kabar Gerakan Mahasiswa
Mahasiswa dengan segala rutinitasnya kemudian secara stratifikasi social dianggap sebagai jembatan penghubung antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah. Mahasiswa yang tidak campur serta secara lansung dengan masyarakat kelas atas dan juga tidak mengambil tanggungjawab secara gamblang pada masyarakat bawah, membuatnya bisa melihat kondisi secara objektif, serta syarat akan nilai-nilai intelektual dalam menentukan sikap untuk memaknai kondisi yang ada. Pahaman inilah yang kemudian menjadi asupan gizi/nutrisi mahasiswa dalam menjaga rambu-rambu pergerakan agar tetap dalam semangat Tri Darma Perguruan Tinggi.

Pergerakana mahasiswa dalam sejarah, secara jelas mengisahkan tentang semangat intelektual pemuda tahun 1926 untuk membentuk Perhimpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia yang kemudian berhasil melahirkan Sumpah Pemuda pada kongresnya yang ke 2 ditahun 1928 yang secara substansial dapat memecah sifat primordialis dalam kalangan pemuda dalam negeri saat itu, Romantisme yang masih terngiang dibenak para generasi saat ini ketika mahasiswa dan rakyat bersatu dan berhasil menumbangkan rezim orde baru Suharto yang korup dan dianggap tidak prorakyat, Hingga sampai pada saat ini, semangat tersebut tetap terjaga dalam sanubari mahasiswa diseluruh tanah air. Isu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan harga bahan pokok, upaya privatisasi situs budaya dan sejarah, pengekangan kebebasan, penyakit korupsi yang semakit akut, palanggaran hak asasi manusia, pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai oleh asing, adalah sederet isu yang menjadi topic pembahasan yang tak pernah habis di negeri ini. Jadi sudah semestinya mahasiswa kemudian menjadi geram dengan semua dan kembali menggeliat untuk memperjuangkan segala aspirasi kelompok yang tidak terakomodir secara kebutuhan (bukan kepentingan).

Lantas, apa kabar pergerakan mahasiswa hari ini ?
Dalam perkembangannya, pergerakan mahasiswa dianggap telah kehilangan nafas yang membuatnya tidak lagi berdaya. Semangat awal yang dibangun untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, malah mendapat cemoan dan cacimaki dari kelompok yang tidak lain adalah kelompok yang sedang diperjuangkan hak-haknya. Persamaan sederhana dari sederet sejarah yang lahirkan dalam pergerakan mahasiswa adalah posisi mahasiswa (sebagai kelompok yang sedang memperjuangkan) dan rakyat (sebagai kelompok yang sedang memperjuangkan) melebur ego untuk turun bersama mengawal isu dan kepentingan. Penulis berpendapat bahwa, benar apa yang pernah diungkapkan oleh para pendahulu kita tentang hubungan antara cara dan penyampaian maksud yang terkadang mengaburkan makna baik. Entahlah, karena anda, mereka, dan kalian, yang sedang memperjuangkan aspirasi masyarakat dan masyarakat itu sendiri, memiliki pandangan masing-masing untuk menilai kondisi ini.

Gerakan Mahasiswa Dalam RUU KUHP
Terlepas dari kondisi yang telah digambarkan diatas, dan terkait dengan persoalan mahasiswa dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, hal yang menurut penulis kemudian menjadi penting untuk diketahui terkait dengan salah satu perubahan isi KUHP dalam draft yang sedang dibahas adalah bagian yang memuat tentang Penghinaan Terhadap Kepala Negara (Bab II Bagian Ke 2, Pasal 265 dan 266 terkait dengan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden), jika pada KUHP sebelumnya yang termuat dalam Pasal 134 dan Pasal 137 dikatakan bahwa,

Penginaan, dan/atau dengan cara menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan menuliskan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dengan maksud agar isi penghinaan dikatahui, atau lebih diketahui oleh umum,diancam pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah (Dikonversi dengan nilai rupiah saat ini)

Maka dalam perubahan yang termuat dalam Pasal 265 dan 266 draft KUHP yang baru dikatakan bahwa,

Penghinaan, dengan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan menuliskan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dengan maksud agar isi penghinaan dikatahui, atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 300.000.000,-)

Perbedaan paling mendasar selain lama waktu pemidanaan dan jumlah denda yang dikenakan, hal yang paling krusial sebenarnya adalah dihilangkannya kalimat Diancam dalam penggalan bunyi perubahan pasal tersebut, ini berarti bahwa ketika kita melakukan tindakan yang terkategori dalam pasal yang disebutkan diatas, maka pihak yang berwenang berkewajiban menahan dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan tindak pidana pada umumnya.

Hal ini kemudian menjadi riskan dan tentu akan berimplikasi pada pergerakan mahasiswa. Dimana kita tahu bahwa, pernyataan sikap yang konvensional dalam lingkaran pergerakan mahasiswa selalu berisi tentang ucapan, tulisan, dan gambar yang bermakna penghinaan terhadap martabat presiden seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal diatas. Semoga ini hanya ketakutan penulis yang sedikit berlebihan.

Apakah ini kemudian akan menyurutkan semangat pergerakan atau malah sebaliknya, hanya kondisi dan waktu yang bisa menjawab. Tetapi sudah semestinya semangat awal yang mendasari nilai-nilai perjuangan mahasiswa tetap terjaga dalam bingkai dukungan masyarakat. Masyarakat sebagai Ruh pergerakan yang dukungannya melahirkan nutrisi dalam asupan kebutuhan pergerakan mahasiswa. Karena terkadang kebebasan harus kita rebut dari para perenggut kebebasan. Panjang umur Perjuangan.

Anggota UKPM Pers Pusat Unhas
Share:

Untuknya (Si Misterius) Manis


Semoga Untuk-nya menjadi sampai, dan Misterius-nya tak terdengar seram.

Menawan dalam kesederhanaan, tangguh dalam wujud yang gemulai dan indah dalam setiap ruang dan waktu. Aku bahkan kehabisan kata untuk mencoba mengidentikan-mu dengan sebuah istilah, yang jelas engkau begitu berbeda dalam pandanganku.

Jika perbedaan itu menuntutku untuk menerimamu apa adanya, maka jawabanku adalah tidak. Tidak- bukan karena tak mau menerima-mu apa adanya, tetapi karena keberadaanku bukan untuk menerima, melainkan memberi. Menerima dan memberi hubungan kausal yang tidak terlalu penting untuk diperdebatkan. Semestinya relasi keduanya adalah sumber dari kebahagiaan. Sebab kebahagiaan bagi para pemberi (aku) adalah raut bahagia sang penerima (kamu).

Jelas ini bukan uraian pujangga sekaliber Khalil Gibran, aku juga bukan orang yang sehebat para filsuf islam yang mempu menjabarkan secara detail hubungan rasa dan raga serta relasinya dari realitas objektif konsep ke alam realitas objektif, ini hanya goresan tentang rasa dan keresahanku atas reaksi yang ditimbulkan rasa olehmu. Semoga untuk-mu sampai dan misteriusnya tak terdengar menyeramkan. 

Ada banyak hal yang semestinya terjelaskan, sayangnya teks seindah apapun itu tak akan mampu menjelaskan segalanya secara gamblang, segamblang yang nyata. tetapi upaya untuk membuatmu mengerti adalah bagian dari kewajibanku sebagai pemilik rasa. Semoga rasa yang terwakili oleh teks (yang absur) ini dapat dipahami meski tak dimengerti.

Jika itu terdengar berlebihan, maka izinkan saya untuk kali ini saja. Tetapi jika permohonan izin ini terdengar sebagai janji, maka izinkan saya ingkar janji untuk kali ini saja, dan jika ini membuatku terlihat egois, maka sesungguhnya aku membutuhkan-mu.

Untukmu Manis-ku
Oleh : La Said Sabiq
Lt 4 (Tanpa Mazhab) FH-UH
Share:

Gubuk Sang Gadis

Kudengar Angin mengusik pepohonan dan batang padi
Sebelum gelep menelan matahari secara sempurnah
Menjadi pesan waktu yang menuntut pulang
Sudahi segalanya sebelum sunyi menguasai seutuhnya

Aku ingin merayumu sesaat ini
Aku ingin menyesatkanmu sebelum semuanya tersesat
Entitasnya menjadi nyata setelah ter-konstruksi dalam kepiawaian
Aku tidak lagi mengenalnya meski suasanannya begitu akrab
Gubuk, yah gubuk itu telah tercabik oleh suasana yang mereka sebut indah

Gadis-ku, meski gubuk tak lagi nyaman melindungi
Tak lagi menyelematkan hempasan sang sunyi
Entitasnya menjadi nyata tak sebanding dengan keberadaan yang lain
Gubuk lama lebih mengenalmu dari kearifanmu

Gadis-ku, iming gubuk itu manis nan menjanjikan
Menggambarkan segalanya seakan menyelamatkan dari hempasan
Entitasnya menjadi nyata tak sebanding dengan keberadaan yang lain
Gubuk baru tak mengenalmu dari kearifanmu

Gadis-ku, gubuk ini tak semanis nan terbayang
Kumuh dan berbias meresahkan hempasan sunyi
Entitasnya berbanding terbalik dengan keberadaan yang lainnya
Terbangun dengan kasih, tanpa iming menjanjikan

Gadis-ku, tentang gubuk
Dan mereka yang mengimingi lewat gubuk. –
SAMPAH !!


Irmayanti pondok, 1 Januari 2014. 20.07 WITA





Share:

Senin, 03 Maret 2014

Tamalanrea dan Fenomena Tata Ruang


Kesamaan pendapat dunia internasional bahwa aktivitas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam dewasa ini telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan global, sehingga penjagaan kualitas lingkungan hidup sudah menjadi tanggung jawab semua negara, karena dampak negatifnya tidak lagi hanya jauh dari lokasi kegiatan. Dampak pembangunan, tidak dibatasi dengan batas-batas geografi dan administrasi suatu negara. Dampak pembangunan tidak dapat dibendung kecuali dengan memerhatikan tata pembangunan yang berbasis ramah lingkungan.

Indonesia dewasa ini telah mencanangkan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berlanjut, dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata ruang, dalam suatu tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan yang berlandaskan pada Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional  yang ada dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Secara normatif, perencanaan pembangunan di tanah air sangat “menjanjikan” bahkan secara teori dapat diasumsikan bahwa rencana pembangunan dan tata ruang yang berlandas pada Undang-undang Penataan Ruang, dapat menjawab secara utuh tujuan dari tata ruang yaitu terakomodirnya kepentingan secara ter-Integral.

Fenomena penataan ruang hari ini yang terjadi malah memperlihatkan sebaliknya, pembangunan perkotaan terkesan tidak lagi memerhatikan asas pembangunan seperti yang dicanangkan oleh Undang-undang. Secara sederhana menurut penulis, hal ini disebabkan oleh banyak faktor, tidak saja karena kota sejak awal telah dibangun dan bertumbuh secara alami, akan tetapi perkembangan kota yang mengalami pertumbuhan pesat, sering lebih cepat dari konsep tata ruang yang diundangkan karena cepatnya laju pembangunan di perkotaan. Tetapi dibeberapa kota, pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang ini tidak selamanya disebabkan oleh perkembangan kota yang begitu pesat, ketidak disiplinan para penegak hukum dan stakeholder penentu kebijakan tata ruang serta rendahnya kesadaran hukum terkait tata ruang oleh masyarakat juga menjadi faktor utama dalam semberautan penataan ruang di berbagai kota di Indonesia.

Seperti halnya Kota Makassar, yang merupakan kota transit dan kota pelabuhan. Selain dari kedudukannya sebagai  Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan,juga sebagai pusat pengembangan dan pelayanan di kawasan Timur Indonesia. Sebagai ibukota provinsi, pembangunan fisik yang sangat pesat, tidak hanya bertumbuh secara konsentris di pusat kota, tetapi akan berkembang secara merata sampai ke pinggiran kota. pembangunan yang pesat ini terkadang tidak lagi mengikuti konsep tata ruang yang sudah diundangkan, melainkan bertumbuh mengikuti keinginan para pelaku pembangunan itu sendiri. akibatnya kota bertumbuh kurang terkendali, yang berujung pada kesemberawutan dan ketidak seimbangan lingkungan. misalnya, salah satu wilayah yang dicanangkan sebagai Kawasan Pendidikan yaitu kecamatan Tamalanrea, Tetapi dalam kenyataannya dikawasan ini gedung-gedung hiburan, cafe dan mall tumbuh seperti jamur, hal ini lantas menjadi persoalan ketika pembangunan gedung sarana dan prasaran pendidikan malah dikesampingkan.

Status wilayah
Berdasarkan peraturan daerah kota makassar nomor 06 tahun 2006 tentang rencana tata ruang wilayah kota makassar 2005-2015, rencana fungsi struktur tata ruang Kota Makassar telah ditetapkan dalam 9 (Sembilan) BWK yang didalamnya berdasarkan batas administrasi kecamatan dengan luas, fungsi utama dan fungsi penunjang. Daerah tamalanrea dengan Luas 3,184 ditetapkan denga fungsi utamanya yaitu Kawasan pendidikan tinggi dan pemukimana, sedangkan fungsi penunjangnya yaitu Industri, perdagangan, jasa pelayanan sosial/kesehatan/umum.[1]

Faktor penyebab penataan ruang yang tidak sesuai
Pada kenyataan dilapangan penataan ruang seperti yang telah diatur dalam Perda Nomor 06 tahun 2006 tersebut tidak sepenuhnya terlaksana, asumsi penulis dikuatkan dengan tumbuh menjamurnya gedung-gedung hiburan dan tempat-tempat perbelanjaan diwilayah Tamalanrea yang seyogianya adalah kawasan Pendidikan Tinggi dan pemukiman. Ada beberapa faktor yang menurut penulis bisa menjadi penyebab terjadinya hal tersebut.

*) Pertumbuhan Penduduk
Membengkaknya jumlah penduduk, membuat kebutuhan hidup dalam suatu wilayah semakin meningkat, akibatnya permintaan pasar semakin meningkat. Jenis kebutuhan hidup yang sangat heterogen membuat penyedia kebutuhan tidak cukup satu, akhirnya alternatifnya adalah mengadakan penyedia sarana pengadaan kebutuhan yang baru yang bisa mengakomodir segalanya.

*) Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang begitu cepat, mengarahkan kita pada persaingan dunia Industri. Bersifat statis dan terus mengikuti perkembangan zaman agar tidak tergilas, persaingan usaha yang begitu sengit membuat para pelaku usaha terkadang melupakan tata aturan yang ada, sehingga melanggar prinsip-prinsip tata ruang pada suatu wilayah.

*) Nilai Jual
Tamalanrea, sebagaimana seperti yang telah ditetapkan dalam Perda 06 tahun 2006 merupakan daerah pendidikan tinggi. Efek dari tata ruang tersebut, akan mengakibatkan banyak pemukim yang akan memilih mendiami wilayah Tamalanrea, karena akan dianggap sebagai wilayah yang sangat strategis, para pelaku usaha kemudian berbodong untuk melakukan pembangunan dengan asumsi bahwa penduduk Tamalanrea akan relatif banyak karena bukan hanya dari daerah Makassar, tetapi para pendatang yang bertujuan untuk mengenyam pendidikan tinggi tentu akan memilih untuk bermukim di Daerah Tamalanrea. Jumlah Penduduk yang banyak, persaingan usaha yang sengit membuat wilayah ini memiliki nilai jual yang sangat menjanjikan.

*) Kebijakan Pemerintah
Hal lain yang memiliki andil yang sangat penting adalah kebijakan pemerintah. Pemerintah sebagai stakeholder penentu kebijakan tentang penataan ruang, bertindak mengeluarkan izin usaha dan izin penggunaan ruang dalam suatu wilayah yang telah memiliki penetapan fungsi ruangnya. Maka semestinya pemerintah lebih mengetahui segalanya, prioritas pemberian izin, penyesuaian fungsi-fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya seperti yang telah diatur dalam peraturan daerah mengenai tata ruang, pertumbuhan ekonomi dan gejolak politik dan lain sebagainya.

Memliki pertimbangan yang komprehensif, mengedepankan nilai-nilai kemasyarakatan semestinya menjadi pilihan, tetapi pada kenyataannya pemberian izin usaha di Daerah ini tidak lagi bersesuaian dengan asas dan prinsip tata ruang seperti yang diamanhkan oleh Perda Kota Makassar, kepentingan politik antar pemerintah juga menjadi pertimbangan subjektif yang melahirkan ketimpangan pembangunan yang melanggar asas-asas tata ruang.

Secara sederhana, penulis melihat dengan adanya sarana hiburan di wilayah kampus maka akan membuat aktifitas tambahan untuk para mahasiswa. Mahasiswa dikenal dengan komunitas masyarakat yang sangat kritis dan mengedepankan kepentingan rakyat banyak yang terkadang bertolak belakang dengan keputusan pemerintah. Dengan adanya sarana hiburan, maka secara tidak lansung terbangun potensi untuk memilih melakukan aktifitas lain ditengah kepenatan padatnya aktifitas kampus dan kota Makassar yang semakin pesat. Selain hal tersebut, pemberian izin usaha tentu tidak bisa dilepaskan dengan orientasi profit. Mendahulukan orientasi profit terkadang membuat pemerintah mengenyampingkan konsep tata ruang yang telah ada.

*) Kepatuhan Hukum Masyaraka
Kelompok sosial terakhir yang bertanggungjawab adalah masyarakat. Dalam upaya penegakan hukum, selain substansi undang-undang ( Aturan), Penegak hukum (Pemerintah - Aparat) yang juga memiliki peran besar adalah Masyarakat (Kultur). Kepatuhan masyarakat bisa menjadi salah satu satu indikator keberhasilan suatu aturan.

Tetapi, bukan hanya pemerintah yang memiliki kepentingan, persaingan usaha dalam kubu masyarakat juga sangat memengaruhi setiap keputusan yang akan diterapkannya dalam membangun usaha. Akibatnya, pembangunan terkadang membabibuta dan tidak menghiraukan prinsip tata ruang yang ada. Ideologi “harus menang” menjadi prioritas yang bersifat mutlak, sehingga tidak jarang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Disisi lain, masyarakat yang berada diluar lingkaran para pengusaha semestinya menjadi kelompok sosial yang melakukan kontrol terhadap perkebangan penegakan aturan, tetapi dewasa ini penulis melihat secara sederhana kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum masih sangat minim. Asumsi bahwa tidak ada kepentingannya secara lansung dan kurangnya pengetahuan masyarakat (Arus informasi) terhadap hukum membuat masyarakat Kawasan Tamalanrea seakan tidak perduli dengan konsep tata ruang dan pembangunan wilayah seperti yang diamanahkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006 Kota Makassar.

Fakultas Hukum Unhas
Makassar, 17 Desember 2013. 09.24 WITA




[1] Bappeda Kota Makassar,2008. 
Dalam http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/11/08/242415/Pilih-Tata-Ruang-atau-Tata-Uang. Diakses pada tanggal 5 desember 2013. Pukul 23.09 Wita

Share:

Minggu, 02 Maret 2014

Analogi Kebebasan

Terkesimak kagum membaca beberapa tulisan yang membahas tentang Kebebasan. Mungkin beberapa diantara kami/mereka menganggapnya hanya beberapa bait tulisan yang +- sama dengan tulisan-tulisan yang sering dimuat dibeberapa media. Ada makna tersurat hadir dan mengganggu konsentrasi dalam membaca tulisan itu, tulisan yang menggugah tentang keberadaan beberapa analogi yang biasa digunakan dalam bahasa kelaziman tentang "Kebebasan". Kata sederhana ini (menurut beberapa orang) kadang dianalogikan identik dengan udara, awan, air disamudra, burung dan lain sebagainya.

Udara, awan, air disamudra, burung. Pernahkah kita mempertanyakan tentang keberadaan mereka, pernahkah kita berada dalam situasi yang tiba-tiba memikirkan hal tersebut, yang kemudian beberapa diantara kita menggunakannya untuk menjadi sebuah analogi terkait Kebebasan. Mungkin bisa jadi benar, tapi pernahkah kita memperhatikan beberapa hal itu secara seksama, mungkinkah kita pernah berpikir bahwa hal-hal tersebut sebenarnya tidak betul-betul bebas ??

******
Fenomena alam yang terjadi spontan disekitar kita, aktifitas sosial yang tak terprediksi, kadang membuat kita merasa terasing dalam lingkaran kita sendiri. Sedikit menggambarkan tentang ketidak bebasan kita untuk menetukan/mengatur fenomena dan peristiwa yang kita inginkan terjadi. Pada kondisi ini, mungkin sebenarnya kita juga tidak betul-betul bebas !!

Tapi perhatikan deretan tulisan ini, tulisan seorang penulis yang sedang asyik menulis tentang semua keragunnya dengan "bebas", menentukan sudut pandang dan alur tulisan sesuai dengan keinginannya dengan "bebas", memikirkan segalanya dengan bebasnya, dan mengeritik analogi tentang kebebasan dengan bebasnya. Atau mungkin bisa menjadi benar, pernahkah kita memikirkan tentang betapa bebasnya kita untuk berpikir bebas ??


Makassar, 22 November 2013
Share:

Wabah klasik (Korupsi) Indonesia

Praktek korupsi di Indonesia telah terjadi sejak dulu. sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Korupsi bagai ladang garap yang diolah secara turun-temurun oleh para koruptor dari berbagai kalangan dan generasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas wabah ini, Upaya untuk memberantas korupsi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, hingga saat ini masih diperlukan upaya yang lebih untuk mengurus penyakit bangsa yang satu ini. Entah ini kemudian disebabkan ketidak sepahaman oleh Substansi penegakan hukum, adanya ketimpangan atau ketidak sinergian para elite strukstur hukum atau kurangnya kesadaran dan pahaman kultur dalam penegakan hukum kaitannya dengan pemberantasan korupsi. ataukah konsep tentang sistem ketatanegaarn yang terlalu rapuh untuk diterapkan pada kondisi psikologis dan geografis negara kita. Alasan dasarnya sederhana, yaitu ketidak pastian menyelesaian satu masalah yang telah diketahui solusi umumnya.

Indonesai adalah salah satu negara berkembang dunia yang menggunakan sistem demokrasi. Meskipun tergolong usia yang masih beliah, Perkembangan demokrasi di tanah air yang mengalami kemajuan sangat mengagumkan pada Pemilu 1999, dalam usianya yang relatif masih belia, harus menanggung beban yang begitu berat, demokrasi tercoreng oleh laga para tirani yang tidak bertanggung jawab. Ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap demokrasi bahwa demokrasi dapat mengikis sedimen korupsi pemerintahan otoriter Soeharto pada masa lalu masih jauh dari harapan. Kini korupsi justru terus tumbuh subur di tengah kian rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja lembaga demokrasi, terutama parpol serta parlement (dan hukum). Ancaman kemunduran demokrasi telah diperlihatkan oleh Freedom Barometer Asia 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Friedrich Naumann Stiftung Regional Asia Tenggara dan Timur untuk mengukur tingkat kebebasan di bidang politik, ekonomi, dan penegakan hukum. Lemahnya penegakan hukum dan penanganan korupsi serta intervensi pengaruh diluar proses demokrasi membuat Indonesia menempati peringkat ke-6 dengan total nilai 58,52, turun dibandingkan 2009 dengan nilai 63,47.

Kondisi demikin tentu sangat mencemaskan bagi sebuah bangsa berkembang yang masih sangat beliah, ekspektasi dan animo sebuah lembaga berkembang memang sangat menggebu, segala upaya terus dilakukan untuk membangun citra eksistensi terhadap masyarakat dunia, sehingga terkadang melepas simpul kesadaran tentang situasi dan kondisi internal yang semestinya lebih diperlukan oleh sebuah negara berkembang. Mengadopsi sistem hukum, membuat dan menerapkan aturan-aturan yang sebenarnya secara umum negara belum siap untuk itu. hal semacam ini kemudian dengan jeli dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan praktek korupsi, mencari celah pada ketidaksiapan negara dengan sistem dan aturan yang ada, dan terus melakukan praktek korupsi secara terus menerus. Kurangnya pengawasan, ketidak tegasan sanksi hukum dimata para elite, ketidak sepahaman para penegak hukum serta mudahnya akses komunikasi dan informasi sangat rentan dengan penyalahgunaan yang berbasis kepentingan sektoral, meningkatannya kebutuhan hidup serta kurangnya kesadaran idealisme Kultur menjadi sasaran empuk bagi para tirani, untuk itu pemberantasan korupsi memerlukan perlakuan yang khusus, sinergis serta berkesinambungan.

Berlandas pada kondisi dengan masalah yang kompleksitas ini, kemudian dianggap perlu untuk melibatkan semua elemen. Terkhusus kepada uapaya untuk membentuk paradigma kesadaran masyarakat (kultur) dalam penegakan hukum. Bergerak dengan berlandas kesadaran sangat diperlukan dalam kondisi kontemporer. Peran para generasi muda sebagai penerus bangsa adalah salah satu elemen yang sangat penting dan dibutuhkan, pemuda merupakan salah satu bagian dari masyarakat itu sendiri, hidup dan berkembang dalam kultur masyarakat, mengenal kondisi masyarakatnya dan lebih siap dan sigap dalam memodifikasi ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikannya salah satu elemen yang diperlukan dalam membangun kesadaran kultur dalam penegakan hukum serta pengawasan yang steril terhadap para penegak hukum.

Gerakan tersebut akan dianggap lebih efektis jika tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai Kultur dalam hukum (Freudman, 1987). gerakan civil society harus terus diperkuat, jalur masuk pahaman tentang sebuah pengetahuan sudah tentu sangat mempengaruhi paradigma berpikir seseorang, jadi dengan ini kultur sosial para generasi muda bisa menjadi jembatan untuk menanamkan pahaman. Sebanyak-banyaknya sanksi untuk memenjarakan dan menjerahkan koruptor, keaktifan untuk menyuarakan bahaya dan anti korupsi, akan tidak akan efektif jika pahaman kultural tidak mendukung, untuk itu simpul kesadaran tentang ini semestinya dibentuk dan diberdayakan semaksimal mungkin.

Salah satu basis pergerakan generasi muda adalah Kampus dalam hal ini mahasiswa, kultur kampus merupakan wadah yang sangat strategis untuk menumbuh kembangkan Civil Society. Mahasiswa seringkali diasosiasikan dengan komunitas sosial yang secara stratifikasi berada diposisi menengah, hal ini dikarenakan mahasiswa dengan kondisi lingkungannya tidak serta-merta masuk dalam struktural secara tingkatan keatas, tetapi tidak pula berada pada posisi kultural kemasyarakatan yang mengambil tanggungjawab secara gamblang, mahasiswa lebih dekat pada nuansa keilmuan dan tanggungjawab intelektual.

Sebuah Alasan Pembenar.
Mari bersama membangun Negeri
Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK) Makassar.

Presidium LKAK Makassar
Share: