Dengan terpilihnya Prof. Aswanto dan Dr. Wahiduddin Adams sebagai hakim Mahkama Konstitusi (MK), maka seleksi hakim yang sebagian kalangan menganggapnya sebagai jalan Husnul Khotimah ala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini telah usai. Prof. Aswanto dan Wahiduddin Adams berhasil terpilih dengan menyisihkan 11 calon lainnya.
Seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkama Konstitusi, pada Pasal 20 ayat (1) yaitu “ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 18 ayat (1)”. Dalam hal ini lembaga seperti yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yaitu Presiden, Mahkama Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tertangkapnya Akil Muchtar karena kasus korupsi dan akan pensiunnya Harjono sebagai hakim konstitusi, membuat kekosongan kursi hakim di MK, dengan pertimbangan kegentingan dan kepentingan mendesak maka pemilihan hakim MK pun dilaksanakan oleh lembaga DPR. Sebelas calon hakim yang berasal dari berbagai latar belakang kemudian mengikuti fit and proper test di gedung DPR. Hal yang menarik menurut Lss[1] dalam mekanisme perekrutan pejabat public oleh DPR kali ini adalah pelibatan para Pakar dengan beragam latar belakang. Mungkin mekanisme inilah yang menjadi alasan bagi sebagian kalangan menganggapnya sebagai jalan Husnul Khotimah bagi DPR menjelang akhir periodenya. Perjalanan panjang anggota DPR yang hanya dihiasi dengan apsen pada saat rapat, dan tertidur oleh nyayian lagu “setuju”, diakhiri dengan sifat “woles” untuk melibatkan hal yang sedikit terlihat objektif oleh sebagian kalangan dalam rekrutment pejabat publik. Semoga pepatah panas setahun dihapuskan oleh hujan sehari, tidak berlaku untuk kondisi ini.
Tetapi sangat disangkan, kesepakatan awal dari usulan para pakar untuk tidak melakukan Voting dalam pemilihan Hakim yang dianggap layak, hanya berakhir pada isapan jempol semata. Para pakar memang melakukan fit and proper test yang kemudian melahirkan empat calon hakim yang memenihu syarat. Empat calon tersebut diantaranya yaitu
1. Dr. Wahiduddin Adams SH, MA (Doktor Fakultas Syariah & Hukum UIN),
2. Dr.Ni'mkatul Huda, SH, MHum. (Doktor Hukum UII),
3. Atip Latipulhayat, SH, LLM PHD (Doktor Hukum MUM)
4. Prof Dr.Aswanto, SH, MSi DFM. (Doktor Hukum Pidana Unair)
Tetapi pada akhirnya, DPR dalam hal ini komisi III (sebanyak 51 orang) tetap saja melakukan voting dalam penentuan Hakim MK. Hingga akhirnya Prof. Aswanto dan Dr. Wahiduddin berhasil terpilih dengan perolehan suara masing-masing 46 dan 23 suara.
Perjalanan ‘proses’ dan ‘hasil’ tentu memiliki hubungan yang sangat erat. Sebagian kalangan bahkan memprioritaskan proses ketimbang hasil. Karena proses yang baik, tentu akan menghasilkan sesuatu yang baik.
Semoga proses dalam pemilihan hakim MK yang telah dilakukan oleh DPR (Dengan menggandeng para Pakar) akan mengahsilkan hakim-hakim yang berintegritas dan berkomitmen lebih dalam melakukan pembaharuan hukum di negeri pertiwi ini.
Anggota UKPM Pers Unhas

0 komentar:
Posting Komentar