Rekodifikasi kitap undang-undang hukum pidana (KUHP)
merupakan suatu kemajuan dalam bidang hukum di tanah air. Sudah semestinya
kemudian hukum harus tetap menjaga ritme relevansi aturan yang dimuatnya dengan
kehidupan masyarakat dimana hukum tersebut diterapkan. Semoga ini akan menjadi
langakah awal dalam pembaharuan dan penegakan hukum di Indonesia.
Namun melakukan perubahan memang tidak semudah
membalikan telapak tangan. Seperti halnya rekodifikasi KUHP saat ini, kemudian
melahirkan konsep pro dan kontra dengan berbagai isu yang terbangun diatasnya.
Beberapa kalangan mengatakan bahwa, pembahasan Rancangan Undang-undang KUHP ini
syarat akan muatan dan kepentingan politik dari beberapa golongan/kelompok. Pasalnya
pembahasan RUU tersebut telah lama dilakukan yakni sejak tahun 1976, tetapi baru diajukan ke Prolegnas saat kepemimpinan Presiden Susilo hanya tinggal hitungan hari lagi.
(Untuk pembahan pasal yang menjadi polemik, silahkan baca di RUU KUHP dan Segala Permasalahannya).
Penulis kemudian tidak akan membahas terlalu
jauh tentang isu dan kajian strategis peta politik dari lahirnya rekodifikasi
KUHP tersebut. Pembahasan hal demikian adalah pembahasan para pakar hukum dan politik
yang memiliki segudang kapabilitas dibidangnya. Mari memulai segalanya secara
proporsional dan tidak terkesan ‘rakus’ meski harus tetap ‘haus’. Hal yang
kemudian akan dibahas oleh penulis dalam kondisi ini yaitu terkait dengan perubahan
pasal yang secara potensial akan berimplikasi pada kondisi kemahasiswaan.
Apa Kabar Gerakan Mahasiswa
Mahasiswa dengan
segala rutinitasnya kemudian secara stratifikasi social dianggap sebagai
jembatan penghubung antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah. Mahasiswa
yang tidak campur serta secara lansung dengan masyarakat kelas atas dan juga
tidak mengambil tanggungjawab secara gamblang pada masyarakat bawah, membuatnya
bisa melihat kondisi secara objektif, serta syarat akan nilai-nilai intelektual
dalam menentukan sikap untuk memaknai kondisi yang ada. Pahaman inilah yang kemudian
menjadi asupan gizi/nutrisi mahasiswa dalam menjaga rambu-rambu pergerakan agar
tetap dalam semangat Tri Darma Perguruan Tinggi.
Pergerakana
mahasiswa dalam sejarah, secara jelas mengisahkan tentang semangat intelektual
pemuda tahun 1926 untuk membentuk Perhimpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa
Indonesia yang kemudian berhasil melahirkan Sumpah Pemuda pada kongresnya yang
ke 2 ditahun 1928 yang secara substansial dapat memecah sifat primordialis dalam kalangan pemuda dalam negeri saat itu, Romantisme yang masih terngiang dibenak para generasi saat
ini ketika mahasiswa dan rakyat bersatu dan berhasil menumbangkan rezim orde baru
Suharto yang korup dan dianggap tidak prorakyat, Hingga sampai pada saat ini,
semangat tersebut tetap terjaga dalam sanubari mahasiswa diseluruh tanah air.
Isu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan harga bahan pokok, upaya
privatisasi situs budaya dan sejarah, pengekangan kebebasan, penyakit korupsi
yang semakit akut, palanggaran hak asasi manusia, pengelolaan sumber daya alam
yang dikuasai oleh asing, adalah sederet isu yang menjadi topic pembahasan yang tak
pernah habis di negeri ini. Jadi sudah semestinya mahasiswa kemudian menjadi
geram dengan semua dan kembali menggeliat untuk memperjuangkan segala aspirasi
kelompok yang tidak terakomodir secara kebutuhan (bukan kepentingan).
Lantas, apa kabar
pergerakan mahasiswa hari ini ?
Dalam
perkembangannya, pergerakan mahasiswa dianggap telah kehilangan nafas yang membuatnya
tidak lagi berdaya. Semangat awal yang dibangun untuk memperjuangkan
kepentingan masyarakat, malah mendapat cemoan dan cacimaki dari kelompok yang
tidak lain adalah kelompok yang sedang diperjuangkan hak-haknya. Persamaan sederhana dari sederet sejarah yang lahirkan dalam pergerakan mahasiswa adalah posisi mahasiswa (sebagai kelompok yang sedang memperjuangkan) dan rakyat (sebagai kelompok yang sedang memperjuangkan) melebur ego untuk turun bersama mengawal isu dan kepentingan. Penulis berpendapat bahwa, benar apa yang pernah diungkapkan oleh
para pendahulu kita tentang hubungan antara cara dan penyampaian maksud yang
terkadang mengaburkan makna baik. Entahlah, karena anda, mereka, dan kalian,
yang sedang memperjuangkan aspirasi masyarakat dan masyarakat itu sendiri,
memiliki pandangan masing-masing untuk menilai kondisi ini.
Gerakan Mahasiswa Dalam RUU KUHP
Terlepas dari
kondisi yang telah digambarkan diatas, dan terkait dengan persoalan mahasiswa
dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, hal yang menurut penulis kemudian menjadi
penting untuk diketahui terkait dengan salah satu perubahan isi KUHP dalam draft
yang sedang dibahas adalah bagian yang memuat tentang Penghinaan Terhadap
Kepala Negara (Bab II Bagian Ke 2, Pasal 265 dan 266 terkait dengan tindak
pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden), jika pada KUHP
sebelumnya yang termuat dalam Pasal 134 dan Pasal 137 dikatakan bahwa,
Penginaan,
dan/atau dengan cara menyiarkan,
mempertunjukan atau menempelkan menuliskan atau gambar sehingga terlihat oleh umum,
atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi
penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dengan maksud agar isi
penghinaan dikatahui, atau lebih diketahui oleh umum,diancam pidana dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah (Dikonversi dengan nilai rupiah saat
ini)
Maka dalam perubahan yang termuat dalam Pasal
265 dan 266 draft KUHP yang baru dikatakan bahwa,
Penghinaan, dengan menyiarkan, mempertunjukan
atau menempelkan menuliskan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan
terhadap presiden atau wakil presiden, dengan maksud agar isi penghinaan
dikatahui, atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp.
300.000.000,-)
Perbedaan paling mendasar selain lama waktu pemidanaan
dan jumlah denda yang dikenakan, hal yang paling krusial sebenarnya adalah
dihilangkannya kalimat Diancam dalam
penggalan bunyi perubahan pasal tersebut, ini berarti bahwa ketika kita
melakukan tindakan yang terkategori dalam pasal yang disebutkan diatas, maka
pihak yang berwenang berkewajiban menahan dan melakukan proses penyidikan
sesuai dengan ketentuan tindak pidana pada umumnya.
Hal ini kemudian menjadi riskan dan tentu akan
berimplikasi pada pergerakan mahasiswa. Dimana kita tahu bahwa, pernyataan
sikap yang konvensional dalam lingkaran pergerakan mahasiswa selalu berisi
tentang ucapan, tulisan, dan gambar yang bermakna penghinaan terhadap martabat
presiden seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal diatas. Semoga ini hanya
ketakutan penulis yang sedikit berlebihan.
Apakah ini kemudian akan menyurutkan semangat
pergerakan atau malah sebaliknya, hanya kondisi dan waktu yang bisa menjawab.
Tetapi sudah semestinya semangat awal yang mendasari nilai-nilai perjuangan
mahasiswa tetap terjaga dalam bingkai dukungan masyarakat. Masyarakat sebagai
Ruh pergerakan yang dukungannya melahirkan nutrisi dalam asupan kebutuhan
pergerakan mahasiswa. Karena terkadang kebebasan harus kita rebut dari para
perenggut kebebasan. Panjang umur Perjuangan.
Anggota UKPM Pers Pusat Unhas

0 komentar:
Posting Komentar