Selasa, 04 Maret 2014

Gerakan Mahasiswa Dalam RUU KUHP


Rekodifikasi kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) merupakan suatu kemajuan dalam bidang hukum di tanah air. Sudah semestinya kemudian hukum harus tetap menjaga ritme relevansi aturan yang dimuatnya dengan kehidupan masyarakat dimana hukum tersebut diterapkan. Semoga ini akan menjadi langakah awal dalam pembaharuan dan penegakan hukum di Indonesia.

Namun melakukan perubahan memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Seperti halnya rekodifikasi KUHP saat ini, kemudian melahirkan konsep pro dan kontra dengan berbagai isu yang terbangun diatasnya. Beberapa kalangan mengatakan bahwa, pembahasan Rancangan Undang-undang KUHP ini syarat akan muatan dan kepentingan politik dari beberapa golongan/kelompok. Pasalnya pembahasan RUU tersebut telah lama dilakukan yakni sejak tahun 1976, tetapi baru diajukan ke Prolegnas saat kepemimpinan Presiden Susilo hanya tinggal hitungan hari lagi. (Untuk pembahan pasal yang menjadi polemik, silahkan baca di RUU KUHP dan Segala Permasalahannya).

Penulis kemudian tidak akan membahas terlalu jauh tentang isu dan kajian strategis peta politik dari lahirnya rekodifikasi KUHP tersebut. Pembahasan hal demikian adalah pembahasan para pakar hukum dan politik yang memiliki segudang kapabilitas dibidangnya. Mari memulai segalanya secara proporsional dan tidak terkesan ‘rakus’ meski harus tetap ‘haus’. Hal yang kemudian akan dibahas oleh penulis dalam kondisi ini yaitu terkait dengan perubahan pasal yang secara potensial akan berimplikasi pada kondisi kemahasiswaan.

Apa Kabar Gerakan Mahasiswa
Mahasiswa dengan segala rutinitasnya kemudian secara stratifikasi social dianggap sebagai jembatan penghubung antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah. Mahasiswa yang tidak campur serta secara lansung dengan masyarakat kelas atas dan juga tidak mengambil tanggungjawab secara gamblang pada masyarakat bawah, membuatnya bisa melihat kondisi secara objektif, serta syarat akan nilai-nilai intelektual dalam menentukan sikap untuk memaknai kondisi yang ada. Pahaman inilah yang kemudian menjadi asupan gizi/nutrisi mahasiswa dalam menjaga rambu-rambu pergerakan agar tetap dalam semangat Tri Darma Perguruan Tinggi.

Pergerakana mahasiswa dalam sejarah, secara jelas mengisahkan tentang semangat intelektual pemuda tahun 1926 untuk membentuk Perhimpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia yang kemudian berhasil melahirkan Sumpah Pemuda pada kongresnya yang ke 2 ditahun 1928 yang secara substansial dapat memecah sifat primordialis dalam kalangan pemuda dalam negeri saat itu, Romantisme yang masih terngiang dibenak para generasi saat ini ketika mahasiswa dan rakyat bersatu dan berhasil menumbangkan rezim orde baru Suharto yang korup dan dianggap tidak prorakyat, Hingga sampai pada saat ini, semangat tersebut tetap terjaga dalam sanubari mahasiswa diseluruh tanah air. Isu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan harga bahan pokok, upaya privatisasi situs budaya dan sejarah, pengekangan kebebasan, penyakit korupsi yang semakit akut, palanggaran hak asasi manusia, pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai oleh asing, adalah sederet isu yang menjadi topic pembahasan yang tak pernah habis di negeri ini. Jadi sudah semestinya mahasiswa kemudian menjadi geram dengan semua dan kembali menggeliat untuk memperjuangkan segala aspirasi kelompok yang tidak terakomodir secara kebutuhan (bukan kepentingan).

Lantas, apa kabar pergerakan mahasiswa hari ini ?
Dalam perkembangannya, pergerakan mahasiswa dianggap telah kehilangan nafas yang membuatnya tidak lagi berdaya. Semangat awal yang dibangun untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, malah mendapat cemoan dan cacimaki dari kelompok yang tidak lain adalah kelompok yang sedang diperjuangkan hak-haknya. Persamaan sederhana dari sederet sejarah yang lahirkan dalam pergerakan mahasiswa adalah posisi mahasiswa (sebagai kelompok yang sedang memperjuangkan) dan rakyat (sebagai kelompok yang sedang memperjuangkan) melebur ego untuk turun bersama mengawal isu dan kepentingan. Penulis berpendapat bahwa, benar apa yang pernah diungkapkan oleh para pendahulu kita tentang hubungan antara cara dan penyampaian maksud yang terkadang mengaburkan makna baik. Entahlah, karena anda, mereka, dan kalian, yang sedang memperjuangkan aspirasi masyarakat dan masyarakat itu sendiri, memiliki pandangan masing-masing untuk menilai kondisi ini.

Gerakan Mahasiswa Dalam RUU KUHP
Terlepas dari kondisi yang telah digambarkan diatas, dan terkait dengan persoalan mahasiswa dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, hal yang menurut penulis kemudian menjadi penting untuk diketahui terkait dengan salah satu perubahan isi KUHP dalam draft yang sedang dibahas adalah bagian yang memuat tentang Penghinaan Terhadap Kepala Negara (Bab II Bagian Ke 2, Pasal 265 dan 266 terkait dengan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden), jika pada KUHP sebelumnya yang termuat dalam Pasal 134 dan Pasal 137 dikatakan bahwa,

Penginaan, dan/atau dengan cara menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan menuliskan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dengan maksud agar isi penghinaan dikatahui, atau lebih diketahui oleh umum,diancam pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah (Dikonversi dengan nilai rupiah saat ini)

Maka dalam perubahan yang termuat dalam Pasal 265 dan 266 draft KUHP yang baru dikatakan bahwa,

Penghinaan, dengan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan menuliskan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dengan maksud agar isi penghinaan dikatahui, atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 300.000.000,-)

Perbedaan paling mendasar selain lama waktu pemidanaan dan jumlah denda yang dikenakan, hal yang paling krusial sebenarnya adalah dihilangkannya kalimat Diancam dalam penggalan bunyi perubahan pasal tersebut, ini berarti bahwa ketika kita melakukan tindakan yang terkategori dalam pasal yang disebutkan diatas, maka pihak yang berwenang berkewajiban menahan dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan tindak pidana pada umumnya.

Hal ini kemudian menjadi riskan dan tentu akan berimplikasi pada pergerakan mahasiswa. Dimana kita tahu bahwa, pernyataan sikap yang konvensional dalam lingkaran pergerakan mahasiswa selalu berisi tentang ucapan, tulisan, dan gambar yang bermakna penghinaan terhadap martabat presiden seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal diatas. Semoga ini hanya ketakutan penulis yang sedikit berlebihan.

Apakah ini kemudian akan menyurutkan semangat pergerakan atau malah sebaliknya, hanya kondisi dan waktu yang bisa menjawab. Tetapi sudah semestinya semangat awal yang mendasari nilai-nilai perjuangan mahasiswa tetap terjaga dalam bingkai dukungan masyarakat. Masyarakat sebagai Ruh pergerakan yang dukungannya melahirkan nutrisi dalam asupan kebutuhan pergerakan mahasiswa. Karena terkadang kebebasan harus kita rebut dari para perenggut kebebasan. Panjang umur Perjuangan.

Anggota UKPM Pers Pusat Unhas
Share:

0 komentar:

Posting Komentar