Minggu, 02 Maret 2014

Wabah klasik (Korupsi) Indonesia

Praktek korupsi di Indonesia telah terjadi sejak dulu. sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Korupsi bagai ladang garap yang diolah secara turun-temurun oleh para koruptor dari berbagai kalangan dan generasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas wabah ini, Upaya untuk memberantas korupsi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, hingga saat ini masih diperlukan upaya yang lebih untuk mengurus penyakit bangsa yang satu ini. Entah ini kemudian disebabkan ketidak sepahaman oleh Substansi penegakan hukum, adanya ketimpangan atau ketidak sinergian para elite strukstur hukum atau kurangnya kesadaran dan pahaman kultur dalam penegakan hukum kaitannya dengan pemberantasan korupsi. ataukah konsep tentang sistem ketatanegaarn yang terlalu rapuh untuk diterapkan pada kondisi psikologis dan geografis negara kita. Alasan dasarnya sederhana, yaitu ketidak pastian menyelesaian satu masalah yang telah diketahui solusi umumnya.

Indonesai adalah salah satu negara berkembang dunia yang menggunakan sistem demokrasi. Meskipun tergolong usia yang masih beliah, Perkembangan demokrasi di tanah air yang mengalami kemajuan sangat mengagumkan pada Pemilu 1999, dalam usianya yang relatif masih belia, harus menanggung beban yang begitu berat, demokrasi tercoreng oleh laga para tirani yang tidak bertanggung jawab. Ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap demokrasi bahwa demokrasi dapat mengikis sedimen korupsi pemerintahan otoriter Soeharto pada masa lalu masih jauh dari harapan. Kini korupsi justru terus tumbuh subur di tengah kian rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja lembaga demokrasi, terutama parpol serta parlement (dan hukum). Ancaman kemunduran demokrasi telah diperlihatkan oleh Freedom Barometer Asia 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Friedrich Naumann Stiftung Regional Asia Tenggara dan Timur untuk mengukur tingkat kebebasan di bidang politik, ekonomi, dan penegakan hukum. Lemahnya penegakan hukum dan penanganan korupsi serta intervensi pengaruh diluar proses demokrasi membuat Indonesia menempati peringkat ke-6 dengan total nilai 58,52, turun dibandingkan 2009 dengan nilai 63,47.

Kondisi demikin tentu sangat mencemaskan bagi sebuah bangsa berkembang yang masih sangat beliah, ekspektasi dan animo sebuah lembaga berkembang memang sangat menggebu, segala upaya terus dilakukan untuk membangun citra eksistensi terhadap masyarakat dunia, sehingga terkadang melepas simpul kesadaran tentang situasi dan kondisi internal yang semestinya lebih diperlukan oleh sebuah negara berkembang. Mengadopsi sistem hukum, membuat dan menerapkan aturan-aturan yang sebenarnya secara umum negara belum siap untuk itu. hal semacam ini kemudian dengan jeli dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan praktek korupsi, mencari celah pada ketidaksiapan negara dengan sistem dan aturan yang ada, dan terus melakukan praktek korupsi secara terus menerus. Kurangnya pengawasan, ketidak tegasan sanksi hukum dimata para elite, ketidak sepahaman para penegak hukum serta mudahnya akses komunikasi dan informasi sangat rentan dengan penyalahgunaan yang berbasis kepentingan sektoral, meningkatannya kebutuhan hidup serta kurangnya kesadaran idealisme Kultur menjadi sasaran empuk bagi para tirani, untuk itu pemberantasan korupsi memerlukan perlakuan yang khusus, sinergis serta berkesinambungan.

Berlandas pada kondisi dengan masalah yang kompleksitas ini, kemudian dianggap perlu untuk melibatkan semua elemen. Terkhusus kepada uapaya untuk membentuk paradigma kesadaran masyarakat (kultur) dalam penegakan hukum. Bergerak dengan berlandas kesadaran sangat diperlukan dalam kondisi kontemporer. Peran para generasi muda sebagai penerus bangsa adalah salah satu elemen yang sangat penting dan dibutuhkan, pemuda merupakan salah satu bagian dari masyarakat itu sendiri, hidup dan berkembang dalam kultur masyarakat, mengenal kondisi masyarakatnya dan lebih siap dan sigap dalam memodifikasi ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikannya salah satu elemen yang diperlukan dalam membangun kesadaran kultur dalam penegakan hukum serta pengawasan yang steril terhadap para penegak hukum.

Gerakan tersebut akan dianggap lebih efektis jika tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai Kultur dalam hukum (Freudman, 1987). gerakan civil society harus terus diperkuat, jalur masuk pahaman tentang sebuah pengetahuan sudah tentu sangat mempengaruhi paradigma berpikir seseorang, jadi dengan ini kultur sosial para generasi muda bisa menjadi jembatan untuk menanamkan pahaman. Sebanyak-banyaknya sanksi untuk memenjarakan dan menjerahkan koruptor, keaktifan untuk menyuarakan bahaya dan anti korupsi, akan tidak akan efektif jika pahaman kultural tidak mendukung, untuk itu simpul kesadaran tentang ini semestinya dibentuk dan diberdayakan semaksimal mungkin.

Salah satu basis pergerakan generasi muda adalah Kampus dalam hal ini mahasiswa, kultur kampus merupakan wadah yang sangat strategis untuk menumbuh kembangkan Civil Society. Mahasiswa seringkali diasosiasikan dengan komunitas sosial yang secara stratifikasi berada diposisi menengah, hal ini dikarenakan mahasiswa dengan kondisi lingkungannya tidak serta-merta masuk dalam struktural secara tingkatan keatas, tetapi tidak pula berada pada posisi kultural kemasyarakatan yang mengambil tanggungjawab secara gamblang, mahasiswa lebih dekat pada nuansa keilmuan dan tanggungjawab intelektual.

Sebuah Alasan Pembenar.
Mari bersama membangun Negeri
Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK) Makassar.

Presidium LKAK Makassar
Share:

0 komentar:

Posting Komentar