Praktek korupsi di Indonesia telah terjadi sejak dulu.
sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga
era reformasi. Korupsi bagai ladang garap yang diolah secara turun-temurun oleh
para koruptor dari berbagai kalangan dan generasi. Berbagai upaya telah
dilakukan untuk memberantas wabah ini, Upaya untuk memberantas korupsi memang
tidak semudah membalikkan telapak tangan, hingga saat ini masih diperlukan
upaya yang lebih untuk mengurus penyakit bangsa yang satu ini. Entah ini
kemudian disebabkan ketidak sepahaman oleh Substansi penegakan hukum, adanya
ketimpangan atau ketidak sinergian para elite strukstur hukum atau kurangnya
kesadaran dan pahaman kultur dalam penegakan hukum kaitannya dengan
pemberantasan korupsi. ataukah konsep tentang sistem ketatanegaarn yang terlalu
rapuh untuk diterapkan pada kondisi psikologis dan geografis negara kita.
Alasan dasarnya sederhana, yaitu ketidak pastian menyelesaian satu masalah yang
telah diketahui solusi umumnya.
Indonesai adalah salah satu negara berkembang dunia yang
menggunakan sistem demokrasi. Meskipun tergolong usia yang masih beliah,
Perkembangan demokrasi di tanah air yang mengalami kemajuan sangat mengagumkan
pada Pemilu 1999, dalam usianya yang relatif masih belia, harus menanggung
beban yang begitu berat, demokrasi tercoreng oleh laga para tirani yang tidak
bertanggung jawab. Ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap demokrasi bahwa
demokrasi dapat mengikis sedimen korupsi pemerintahan otoriter Soeharto pada
masa lalu masih jauh dari harapan. Kini korupsi justru terus tumbuh subur di
tengah kian rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja
lembaga demokrasi, terutama parpol serta parlement (dan hukum). Ancaman
kemunduran demokrasi telah diperlihatkan oleh Freedom Barometer Asia 2010 yang
dikeluarkan oleh Kantor Friedrich Naumann Stiftung Regional Asia Tenggara dan
Timur untuk mengukur tingkat kebebasan di bidang politik, ekonomi, dan
penegakan hukum. Lemahnya penegakan hukum dan penanganan korupsi serta intervensi
pengaruh diluar proses demokrasi membuat Indonesia menempati peringkat ke-6
dengan total nilai 58,52, turun dibandingkan 2009 dengan nilai 63,47.
Kondisi demikin tentu sangat mencemaskan bagi sebuah bangsa
berkembang yang masih sangat beliah, ekspektasi dan animo sebuah lembaga
berkembang memang sangat menggebu, segala upaya terus dilakukan untuk
membangun citra eksistensi terhadap masyarakat dunia, sehingga terkadang
melepas simpul kesadaran tentang situasi dan kondisi internal yang semestinya lebih
diperlukan oleh sebuah negara berkembang. Mengadopsi sistem hukum, membuat dan
menerapkan aturan-aturan yang sebenarnya secara umum negara belum siap untuk
itu. hal semacam ini kemudian dengan jeli dimanfaatkan oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab untuk melakukan praktek korupsi, mencari celah pada
ketidaksiapan negara dengan sistem dan aturan yang ada, dan terus melakukan
praktek korupsi secara terus menerus. Kurangnya pengawasan, ketidak tegasan
sanksi hukum dimata para elite, ketidak
sepahaman para penegak hukum serta mudahnya akses komunikasi dan informasi
sangat rentan dengan penyalahgunaan yang berbasis kepentingan sektoral,
meningkatannya kebutuhan hidup serta kurangnya kesadaran idealisme Kultur
menjadi sasaran empuk bagi para tirani, untuk itu pemberantasan korupsi
memerlukan perlakuan yang khusus, sinergis serta berkesinambungan.
Berlandas pada kondisi dengan masalah yang kompleksitas
ini, kemudian dianggap perlu untuk melibatkan semua elemen. Terkhusus kepada
uapaya untuk membentuk paradigma kesadaran masyarakat (kultur) dalam penegakan
hukum. Bergerak dengan berlandas kesadaran sangat diperlukan dalam kondisi
kontemporer. Peran para generasi muda sebagai penerus bangsa adalah salah satu
elemen yang sangat penting dan dibutuhkan, pemuda merupakan salah satu bagian
dari masyarakat itu sendiri, hidup dan berkembang dalam kultur masyarakat,
mengenal kondisi masyarakatnya dan lebih siap dan sigap dalam memodifikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi menjadikannya salah satu elemen yang diperlukan dalam
membangun kesadaran kultur dalam penegakan hukum serta pengawasan yang steril
terhadap para penegak hukum.
Gerakan tersebut akan dianggap lebih efektis jika tumbuh
dan berkembang di masyarakat sebagai Kultur dalam hukum (Freudman, 1987).
gerakan civil society harus terus diperkuat, jalur masuk
pahaman tentang sebuah pengetahuan sudah tentu sangat mempengaruhi paradigma
berpikir seseorang, jadi dengan ini kultur sosial para generasi muda bisa
menjadi jembatan untuk menanamkan pahaman. Sebanyak-banyaknya sanksi untuk
memenjarakan dan menjerahkan koruptor, keaktifan untuk menyuarakan bahaya dan
anti korupsi, akan tidak akan efektif jika pahaman kultural tidak mendukung,
untuk itu simpul kesadaran tentang ini semestinya dibentuk dan diberdayakan
semaksimal mungkin.
Salah satu basis pergerakan generasi muda adalah Kampus
dalam hal ini mahasiswa, kultur kampus merupakan wadah yang sangat strategis
untuk menumbuh kembangkan Civil Society. Mahasiswa
seringkali diasosiasikan dengan komunitas sosial yang secara stratifikasi
berada diposisi menengah, hal ini dikarenakan mahasiswa dengan kondisi
lingkungannya tidak serta-merta masuk dalam struktural secara tingkatan keatas,
tetapi tidak pula berada pada posisi kultural kemasyarakatan yang mengambil
tanggungjawab secara gamblang, mahasiswa lebih dekat pada nuansa keilmuan dan
tanggungjawab intelektual.
Sebuah Alasan Pembenar.
Mari bersama membangun Negeri
Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK) Makassar.
Presidium LKAK Makassar

0 komentar:
Posting Komentar