Senin, 03 Maret 2014

Tamalanrea dan Fenomena Tata Ruang


Kesamaan pendapat dunia internasional bahwa aktivitas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam dewasa ini telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan global, sehingga penjagaan kualitas lingkungan hidup sudah menjadi tanggung jawab semua negara, karena dampak negatifnya tidak lagi hanya jauh dari lokasi kegiatan. Dampak pembangunan, tidak dibatasi dengan batas-batas geografi dan administrasi suatu negara. Dampak pembangunan tidak dapat dibendung kecuali dengan memerhatikan tata pembangunan yang berbasis ramah lingkungan.

Indonesia dewasa ini telah mencanangkan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berlanjut, dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata ruang, dalam suatu tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan yang berlandaskan pada Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional  yang ada dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Secara normatif, perencanaan pembangunan di tanah air sangat “menjanjikan” bahkan secara teori dapat diasumsikan bahwa rencana pembangunan dan tata ruang yang berlandas pada Undang-undang Penataan Ruang, dapat menjawab secara utuh tujuan dari tata ruang yaitu terakomodirnya kepentingan secara ter-Integral.

Fenomena penataan ruang hari ini yang terjadi malah memperlihatkan sebaliknya, pembangunan perkotaan terkesan tidak lagi memerhatikan asas pembangunan seperti yang dicanangkan oleh Undang-undang. Secara sederhana menurut penulis, hal ini disebabkan oleh banyak faktor, tidak saja karena kota sejak awal telah dibangun dan bertumbuh secara alami, akan tetapi perkembangan kota yang mengalami pertumbuhan pesat, sering lebih cepat dari konsep tata ruang yang diundangkan karena cepatnya laju pembangunan di perkotaan. Tetapi dibeberapa kota, pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang ini tidak selamanya disebabkan oleh perkembangan kota yang begitu pesat, ketidak disiplinan para penegak hukum dan stakeholder penentu kebijakan tata ruang serta rendahnya kesadaran hukum terkait tata ruang oleh masyarakat juga menjadi faktor utama dalam semberautan penataan ruang di berbagai kota di Indonesia.

Seperti halnya Kota Makassar, yang merupakan kota transit dan kota pelabuhan. Selain dari kedudukannya sebagai  Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan,juga sebagai pusat pengembangan dan pelayanan di kawasan Timur Indonesia. Sebagai ibukota provinsi, pembangunan fisik yang sangat pesat, tidak hanya bertumbuh secara konsentris di pusat kota, tetapi akan berkembang secara merata sampai ke pinggiran kota. pembangunan yang pesat ini terkadang tidak lagi mengikuti konsep tata ruang yang sudah diundangkan, melainkan bertumbuh mengikuti keinginan para pelaku pembangunan itu sendiri. akibatnya kota bertumbuh kurang terkendali, yang berujung pada kesemberawutan dan ketidak seimbangan lingkungan. misalnya, salah satu wilayah yang dicanangkan sebagai Kawasan Pendidikan yaitu kecamatan Tamalanrea, Tetapi dalam kenyataannya dikawasan ini gedung-gedung hiburan, cafe dan mall tumbuh seperti jamur, hal ini lantas menjadi persoalan ketika pembangunan gedung sarana dan prasaran pendidikan malah dikesampingkan.

Status wilayah
Berdasarkan peraturan daerah kota makassar nomor 06 tahun 2006 tentang rencana tata ruang wilayah kota makassar 2005-2015, rencana fungsi struktur tata ruang Kota Makassar telah ditetapkan dalam 9 (Sembilan) BWK yang didalamnya berdasarkan batas administrasi kecamatan dengan luas, fungsi utama dan fungsi penunjang. Daerah tamalanrea dengan Luas 3,184 ditetapkan denga fungsi utamanya yaitu Kawasan pendidikan tinggi dan pemukimana, sedangkan fungsi penunjangnya yaitu Industri, perdagangan, jasa pelayanan sosial/kesehatan/umum.[1]

Faktor penyebab penataan ruang yang tidak sesuai
Pada kenyataan dilapangan penataan ruang seperti yang telah diatur dalam Perda Nomor 06 tahun 2006 tersebut tidak sepenuhnya terlaksana, asumsi penulis dikuatkan dengan tumbuh menjamurnya gedung-gedung hiburan dan tempat-tempat perbelanjaan diwilayah Tamalanrea yang seyogianya adalah kawasan Pendidikan Tinggi dan pemukiman. Ada beberapa faktor yang menurut penulis bisa menjadi penyebab terjadinya hal tersebut.

*) Pertumbuhan Penduduk
Membengkaknya jumlah penduduk, membuat kebutuhan hidup dalam suatu wilayah semakin meningkat, akibatnya permintaan pasar semakin meningkat. Jenis kebutuhan hidup yang sangat heterogen membuat penyedia kebutuhan tidak cukup satu, akhirnya alternatifnya adalah mengadakan penyedia sarana pengadaan kebutuhan yang baru yang bisa mengakomodir segalanya.

*) Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang begitu cepat, mengarahkan kita pada persaingan dunia Industri. Bersifat statis dan terus mengikuti perkembangan zaman agar tidak tergilas, persaingan usaha yang begitu sengit membuat para pelaku usaha terkadang melupakan tata aturan yang ada, sehingga melanggar prinsip-prinsip tata ruang pada suatu wilayah.

*) Nilai Jual
Tamalanrea, sebagaimana seperti yang telah ditetapkan dalam Perda 06 tahun 2006 merupakan daerah pendidikan tinggi. Efek dari tata ruang tersebut, akan mengakibatkan banyak pemukim yang akan memilih mendiami wilayah Tamalanrea, karena akan dianggap sebagai wilayah yang sangat strategis, para pelaku usaha kemudian berbodong untuk melakukan pembangunan dengan asumsi bahwa penduduk Tamalanrea akan relatif banyak karena bukan hanya dari daerah Makassar, tetapi para pendatang yang bertujuan untuk mengenyam pendidikan tinggi tentu akan memilih untuk bermukim di Daerah Tamalanrea. Jumlah Penduduk yang banyak, persaingan usaha yang sengit membuat wilayah ini memiliki nilai jual yang sangat menjanjikan.

*) Kebijakan Pemerintah
Hal lain yang memiliki andil yang sangat penting adalah kebijakan pemerintah. Pemerintah sebagai stakeholder penentu kebijakan tentang penataan ruang, bertindak mengeluarkan izin usaha dan izin penggunaan ruang dalam suatu wilayah yang telah memiliki penetapan fungsi ruangnya. Maka semestinya pemerintah lebih mengetahui segalanya, prioritas pemberian izin, penyesuaian fungsi-fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya seperti yang telah diatur dalam peraturan daerah mengenai tata ruang, pertumbuhan ekonomi dan gejolak politik dan lain sebagainya.

Memliki pertimbangan yang komprehensif, mengedepankan nilai-nilai kemasyarakatan semestinya menjadi pilihan, tetapi pada kenyataannya pemberian izin usaha di Daerah ini tidak lagi bersesuaian dengan asas dan prinsip tata ruang seperti yang diamanhkan oleh Perda Kota Makassar, kepentingan politik antar pemerintah juga menjadi pertimbangan subjektif yang melahirkan ketimpangan pembangunan yang melanggar asas-asas tata ruang.

Secara sederhana, penulis melihat dengan adanya sarana hiburan di wilayah kampus maka akan membuat aktifitas tambahan untuk para mahasiswa. Mahasiswa dikenal dengan komunitas masyarakat yang sangat kritis dan mengedepankan kepentingan rakyat banyak yang terkadang bertolak belakang dengan keputusan pemerintah. Dengan adanya sarana hiburan, maka secara tidak lansung terbangun potensi untuk memilih melakukan aktifitas lain ditengah kepenatan padatnya aktifitas kampus dan kota Makassar yang semakin pesat. Selain hal tersebut, pemberian izin usaha tentu tidak bisa dilepaskan dengan orientasi profit. Mendahulukan orientasi profit terkadang membuat pemerintah mengenyampingkan konsep tata ruang yang telah ada.

*) Kepatuhan Hukum Masyaraka
Kelompok sosial terakhir yang bertanggungjawab adalah masyarakat. Dalam upaya penegakan hukum, selain substansi undang-undang ( Aturan), Penegak hukum (Pemerintah - Aparat) yang juga memiliki peran besar adalah Masyarakat (Kultur). Kepatuhan masyarakat bisa menjadi salah satu satu indikator keberhasilan suatu aturan.

Tetapi, bukan hanya pemerintah yang memiliki kepentingan, persaingan usaha dalam kubu masyarakat juga sangat memengaruhi setiap keputusan yang akan diterapkannya dalam membangun usaha. Akibatnya, pembangunan terkadang membabibuta dan tidak menghiraukan prinsip tata ruang yang ada. Ideologi “harus menang” menjadi prioritas yang bersifat mutlak, sehingga tidak jarang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Disisi lain, masyarakat yang berada diluar lingkaran para pengusaha semestinya menjadi kelompok sosial yang melakukan kontrol terhadap perkebangan penegakan aturan, tetapi dewasa ini penulis melihat secara sederhana kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum masih sangat minim. Asumsi bahwa tidak ada kepentingannya secara lansung dan kurangnya pengetahuan masyarakat (Arus informasi) terhadap hukum membuat masyarakat Kawasan Tamalanrea seakan tidak perduli dengan konsep tata ruang dan pembangunan wilayah seperti yang diamanahkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006 Kota Makassar.

Fakultas Hukum Unhas
Makassar, 17 Desember 2013. 09.24 WITA




[1] Bappeda Kota Makassar,2008. 
Dalam http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/11/08/242415/Pilih-Tata-Ruang-atau-Tata-Uang. Diakses pada tanggal 5 desember 2013. Pukul 23.09 Wita

Share:

0 komentar:

Posting Komentar