Kesamaan pendapat dunia
internasional bahwa aktivitas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam
dewasa ini telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan global, sehingga
penjagaan kualitas lingkungan hidup sudah menjadi tanggung jawab semua negara,
karena dampak negatifnya tidak lagi hanya jauh dari lokasi kegiatan. Dampak
pembangunan, tidak dibatasi dengan batas-batas geografi dan administrasi suatu
negara. Dampak pembangunan tidak dapat dibendung kecuali dengan memerhatikan tata
pembangunan yang berbasis ramah lingkungan.
Indonesia dewasa ini
telah mencanangkan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana,
menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berlanjut, dengan mengembangkan
tata ruang dalam satu kesatuan tata ruang, dalam suatu tata lingkungan yang
dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai
dengan pembangunan berwawasan lingkungan yang berlandaskan pada Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional yang ada dalam Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Secara normatif, perencanaan pembangunan di
tanah air sangat “menjanjikan” bahkan secara teori dapat diasumsikan bahwa
rencana pembangunan dan tata ruang yang berlandas pada Undang-undang Penataan
Ruang, dapat menjawab secara utuh tujuan dari tata ruang yaitu terakomodirnya
kepentingan secara ter-Integral.
Fenomena penataan ruang
hari ini yang terjadi malah memperlihatkan sebaliknya, pembangunan perkotaan
terkesan tidak lagi memerhatikan asas pembangunan seperti yang dicanangkan oleh
Undang-undang. Secara sederhana menurut penulis, hal ini disebabkan oleh banyak
faktor, tidak saja karena kota sejak awal telah dibangun dan bertumbuh secara
alami, akan tetapi perkembangan kota yang mengalami pertumbuhan pesat, sering lebih
cepat dari konsep tata ruang yang diundangkan karena cepatnya laju pembangunan
di perkotaan. Tetapi dibeberapa kota, pembangunan yang tidak sesuai dengan tata
ruang ini tidak selamanya disebabkan oleh perkembangan kota yang begitu pesat,
ketidak disiplinan para penegak hukum dan stakeholder penentu kebijakan tata
ruang serta rendahnya kesadaran hukum terkait tata ruang oleh masyarakat juga
menjadi faktor utama dalam semberautan penataan ruang di berbagai kota di
Indonesia.
Seperti halnya Kota
Makassar, yang merupakan kota transit dan kota pelabuhan. Selain dari
kedudukannya sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan,juga sebagai pusat
pengembangan dan pelayanan di kawasan Timur Indonesia. Sebagai ibukota
provinsi, pembangunan fisik yang sangat pesat, tidak hanya bertumbuh secara
konsentris di pusat kota, tetapi akan berkembang secara merata sampai ke
pinggiran kota. pembangunan yang pesat ini terkadang tidak lagi mengikuti
konsep tata ruang yang sudah diundangkan, melainkan bertumbuh mengikuti
keinginan para pelaku pembangunan itu sendiri. akibatnya kota bertumbuh kurang
terkendali, yang berujung pada kesemberawutan dan ketidak seimbangan
lingkungan. misalnya, salah satu wilayah yang dicanangkan sebagai Kawasan
Pendidikan yaitu kecamatan Tamalanrea, Tetapi dalam kenyataannya dikawasan ini
gedung-gedung hiburan, cafe dan mall tumbuh seperti jamur, hal ini lantas
menjadi persoalan ketika pembangunan gedung sarana dan prasaran pendidikan
malah dikesampingkan.
Status wilayah
Berdasarkan peraturan
daerah kota makassar nomor 06 tahun 2006 tentang rencana tata ruang wilayah
kota makassar 2005-2015, rencana fungsi struktur tata ruang Kota Makassar telah
ditetapkan dalam 9 (Sembilan) BWK yang didalamnya berdasarkan batas
administrasi kecamatan dengan luas, fungsi utama dan fungsi penunjang. Daerah
tamalanrea dengan Luas 3,184 ditetapkan denga fungsi utamanya yaitu Kawasan
pendidikan tinggi dan pemukimana, sedangkan fungsi
penunjangnya yaitu Industri, perdagangan, jasa pelayanan sosial/kesehatan/umum.[1]
Faktor penyebab penataan
ruang yang tidak sesuai
Pada kenyataan
dilapangan penataan ruang seperti yang telah diatur dalam Perda Nomor 06 tahun
2006 tersebut tidak sepenuhnya terlaksana, asumsi penulis dikuatkan dengan
tumbuh menjamurnya gedung-gedung hiburan dan tempat-tempat perbelanjaan
diwilayah Tamalanrea yang seyogianya adalah kawasan Pendidikan Tinggi dan
pemukiman. Ada beberapa faktor yang menurut penulis bisa menjadi penyebab
terjadinya hal tersebut.
*) Pertumbuhan Penduduk
Membengkaknya jumlah
penduduk, membuat kebutuhan hidup dalam suatu wilayah semakin meningkat,
akibatnya permintaan pasar semakin meningkat. Jenis kebutuhan hidup yang sangat
heterogen membuat penyedia kebutuhan tidak cukup satu, akhirnya alternatifnya
adalah mengadakan penyedia sarana pengadaan kebutuhan yang baru yang bisa
mengakomodir segalanya.
*) Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang
begitu cepat, mengarahkan kita pada persaingan dunia Industri. Bersifat statis
dan terus mengikuti perkembangan zaman agar tidak tergilas, persaingan usaha
yang begitu sengit membuat para pelaku usaha terkadang melupakan tata aturan
yang ada, sehingga melanggar prinsip-prinsip tata ruang pada suatu wilayah.
*) Nilai Jual
Tamalanrea, sebagaimana
seperti yang telah ditetapkan dalam Perda 06 tahun 2006 merupakan daerah
pendidikan tinggi. Efek dari tata ruang tersebut, akan mengakibatkan banyak
pemukim yang akan memilih mendiami wilayah Tamalanrea, karena akan dianggap
sebagai wilayah yang sangat strategis, para pelaku usaha kemudian berbodong
untuk melakukan pembangunan dengan asumsi bahwa penduduk Tamalanrea akan
relatif banyak karena bukan hanya dari daerah Makassar, tetapi para pendatang
yang bertujuan untuk mengenyam pendidikan tinggi tentu akan memilih untuk
bermukim di Daerah Tamalanrea. Jumlah Penduduk yang banyak, persaingan usaha
yang sengit membuat wilayah ini memiliki nilai jual yang sangat menjanjikan.
*) Kebijakan Pemerintah
Hal lain yang memiliki
andil yang sangat penting adalah kebijakan pemerintah. Pemerintah sebagai
stakeholder penentu kebijakan tentang penataan ruang, bertindak mengeluarkan
izin usaha dan izin penggunaan ruang dalam suatu wilayah yang telah memiliki
penetapan fungsi ruangnya. Maka semestinya pemerintah lebih mengetahui
segalanya, prioritas pemberian izin, penyesuaian fungsi-fungsi lahan sesuai
dengan peruntukannya seperti yang telah diatur dalam peraturan daerah mengenai
tata ruang, pertumbuhan ekonomi dan gejolak politik dan lain sebagainya.
Memliki pertimbangan
yang komprehensif, mengedepankan nilai-nilai kemasyarakatan semestinya menjadi
pilihan, tetapi pada kenyataannya pemberian izin usaha di Daerah ini tidak lagi
bersesuaian dengan asas dan prinsip tata ruang seperti yang diamanhkan oleh
Perda Kota Makassar, kepentingan politik antar pemerintah juga menjadi pertimbangan
subjektif yang melahirkan ketimpangan pembangunan yang melanggar asas-asas tata
ruang.
Secara sederhana,
penulis melihat dengan adanya sarana hiburan di wilayah kampus maka akan
membuat aktifitas tambahan untuk para mahasiswa. Mahasiswa dikenal dengan
komunitas masyarakat yang sangat kritis dan mengedepankan kepentingan rakyat
banyak yang terkadang bertolak belakang dengan keputusan pemerintah. Dengan
adanya sarana hiburan, maka secara tidak lansung terbangun potensi untuk
memilih melakukan aktifitas lain ditengah kepenatan padatnya aktifitas kampus
dan kota Makassar yang semakin pesat. Selain hal tersebut, pemberian izin usaha
tentu tidak bisa dilepaskan dengan orientasi profit. Mendahulukan orientasi
profit terkadang membuat pemerintah mengenyampingkan konsep tata ruang yang
telah ada.
*) Kepatuhan Hukum
Masyaraka
Kelompok sosial terakhir
yang bertanggungjawab adalah masyarakat. Dalam upaya penegakan hukum, selain
substansi undang-undang ( Aturan), Penegak hukum (Pemerintah - Aparat) yang
juga memiliki peran besar adalah Masyarakat (Kultur). Kepatuhan masyarakat bisa
menjadi salah satu satu indikator keberhasilan suatu aturan.
Tetapi, bukan hanya
pemerintah yang memiliki kepentingan, persaingan usaha dalam kubu masyarakat
juga sangat memengaruhi setiap keputusan yang akan diterapkannya dalam
membangun usaha. Akibatnya, pembangunan terkadang membabibuta dan tidak
menghiraukan prinsip tata ruang yang ada. Ideologi “harus menang” menjadi
prioritas yang bersifat mutlak, sehingga tidak jarang menimbulkan persaingan
usaha yang tidak sehat.
Disisi lain, masyarakat
yang berada diluar lingkaran para pengusaha semestinya menjadi kelompok sosial
yang melakukan kontrol terhadap perkebangan penegakan aturan, tetapi dewasa ini
penulis melihat secara sederhana kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum
masih sangat minim. Asumsi bahwa tidak ada kepentingannya secara lansung dan
kurangnya pengetahuan masyarakat (Arus informasi) terhadap hukum membuat
masyarakat Kawasan Tamalanrea seakan tidak perduli dengan konsep tata ruang dan
pembangunan wilayah seperti yang diamanahkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006
Kota Makassar.
Fakultas
Hukum Unhas
Makassar,
17 Desember 2013. 09.24 WITA
[1] Bappeda
Kota Makassar,2008.
Dalam http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/11/08/242415/Pilih-Tata-Ruang-atau-Tata-Uang. Diakses pada tanggal 5 desember 2013. Pukul 23.09 Wita
Dalam http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/11/08/242415/Pilih-Tata-Ruang-atau-Tata-Uang. Diakses pada tanggal 5 desember 2013. Pukul 23.09 Wita

0 komentar:
Posting Komentar