Selasa, 31 Desember 2024

Si Paling Sopan Dalam Persidangan


Menjelasakan atau memberitahukan tentang apa yang disangkakan atau didakwakan kepada seorang Terdakwa dalam bahasa yang dimengerti adalah salah satu prinsip utama fair trial atau peradilan yang adil. Kira-kira begitulah perintah Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fair trial bukan perkara sepeleh, ia prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi. Sejarah peradilan memang lahir dari situ, terinspirasi dari prinsip Habeas Corpus Act yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia, terutama kemerdekaan.

Bahkan secara filosofis, peradilan pidana (dalam hukum acaranya) bukan untuk memproses pelaku tindak pidana, tapi sebagai instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan sewenang-wenang negara kepada warganegaranya. Sebab penegakan hukum dalam ranah pidana, disadari atau tidak, akan banyak mengekang hak asasi manusi. Belum tentu bersalah, tapi sudah dapat dilakukan upaya paksa, disita, digeledah, disadap, rekening diblokir, bahkan dapat ditahan dan/atau ditangkap.

Tapi begitulah hukum pidana, sifat kerjanya ketat, keras dan apa adanya, seruan postulat lex scripta, lex certa, lex sticta.

Hal lain dalam prinsip fair trial yaitu kesimpulan hakim yang memuat pertimbangan hukum alasan yang memberatkan dan meringankan. Itu juga perintah hukum acara, tegas, bahkan jika dalam suatu putusan tidak memuat hal tersebut, maka putusan bisa batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada, tidak sah sejak awal (null and void), dan pastinya tidak mengikat.

Dalam konteks pertimbangan hakim, yang memuat kesimpulan-kesimpulan hakim selama persidangan, salahsatu pertimbangan 'template'nya adalah sikap sopan. Bagian ini tidak ujuk-ujuk ada dalam kesimpulan putusan. Ia lahir dari penilaian hakim selama proses persidangan, pula tidak dibuat begitu saja, ia berdasar dan beralasan hukum.

Barangkali jika anda membaca putusan perkara pidana, tidak ada satupun putusan yang tidak memuat "perilaku sopan" ini, bahkan kadang ia ditafsir a contrario, menjadi salahsatu alasan pemberat ketika terdakwa tidak berlaku sopan atau tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan beberapa pedoman yang relevan, Pertama, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, pada Pasal 13 ayat (1) menyatakan, dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa. Sikap sopan terdakwa selama persidangan dapat dianggap sebagai indikasi sifat baik yang meringankan hukuman.

Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun SEMA ini secara khusus mengatur pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan, prinsip-prinsip yang diatur di dalamnya menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, termasuk sikap dan perilaku terdakwa selama persidangan.

Ketiga, Yurisprudensi Mahkamah Agung. Ada banyak putusan Mahkamah Agung telah mempertimbangkan sikap sopan terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman. Misalnya, dalam Putusan Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, hakim menyebut bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan sebagai alasan meringankan. Demikian pula dalam Putusan Nomor 115 PK/PID.SUS/2017, sikap sopan terdakwa dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan pidana.

Selain itu, jika memerhatikan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Sikap terdakwa di persidangan dapat dinilai berdasarkan keterangan terdakwa, yang merupakan salah satu alat bukti yang sah. Sehingga jika terdakwa bersikap sopan, ini dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan hakim sebagai faktor non-substantif yang meringankan.

Atau tafsir yang lebih luas, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Relevansinya, Dalam prinsip peradilan yang adil, sikap terdakwa, termasuk kesopanan, dapat dihargai sebagai bagian dari upaya mencerminkan penghormatan terhadap sistem hukum.

Sekali lagi, Hakim diwajibkan untuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap terkait fakta dan keadaan yang relevan dalam perkara, termasuk hal-hal yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Begitulah perintah Pasal 197 KUHAP, jika tidak, putusan tersebut null and void. Sehingga seharusnya, seluruh pertimbangan yang ada dalam putusan selalu memiliki dasar hukum.

Jadi alangkah baiknya jika kita membaca seluruh isi putusan/pertimbangan hakim dan tidak melakukan judge secara parsial. Sikap itu juga merupakan cerminan kita dalam menghormati sistem hukum, bukan terbawa arus framing media. Jangan berat sebelah dan bersikap objektiflah. Banyak pula putusan hakim yang melanggar postulat lex scripta, lex certa, lex sticta demi menegakan keadilan subtantif-restoratif (jika tidak ingin dibilang 'mengikuti framing media' - viral justice).

Sesaat setelah pembacaan putusan Barada E misalnya, 'si penembak' dipuja-puji, hakim yang mengadili disanjung luar biasa. Jauh dari caci-maki. Padalah, jika merujuk pada sifat penegakan hukum pidana, bahasa sederhananya, tidak akan terbukti tindak pidana "Pembunuhan Berencana" jika Barada E tidak menekan pelatuk senjata. Tindakan itu yang menggenapkan unsur pidana 'merampas nyawa orang lain; menyebabkan hilangnya nyawa korban".
_______

Saya kembali teringat kalimat menarik dari Oliver Wendell “The life of the Law has not been logic, It has been experience”. Hukum tidak sebatas logika, melainkan lebih kepada pengalaman. Melihat hukum tidak hanya sebatas hukum itu sendiri, melainkan kepada tujuan sosial yang ingin dicapai. Hukum tidak hanya bersifat tekstual dan menyerah pada permasalahan prosedural semata, melainkan melampaui dokumen hukum, termasuk etika.

Hanya saja, saya penganut garis keras asas Res Judicata Pro Veritate Habetur (suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan dianggap benar), sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan lain.

Oleh: La Said Sabiq, SH
Advocate, Receiver & Administrator for Bankruptcy, Legal, Political & Business Consultant.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar