Minggu, 19 Februari 2017

Perselingkuhan Hukum dan Politik (Krisis Sumber Daya)

Politik sebagai suatu entitas memiliki keterkaitan dengan publik. Itulah kenapa dapat dikatakan bahwa politik adalah representasi dari kehendak publik. Publik memiliki preferensi pada sistem politik, sedang politik memiliki tanggungjawab terhadap publik. Hubungan intim inilah yang kemudian dijembatani oleh 'hukum' sebagai penengah. Hukum hadir mengatur publik dengan otoritas politik dengan apik.

Politik menggunakan instrumen hukum untuk mengendalikan publik (tentu dengan logika hukum yg proporsional), sedang publik membutuhkan nalar politik untuk menyatukan partikularisme antar publik pada nalar hukum. Setidak-tidaknya begitu hukum menjadi jembatan antar dua  entitas ini.
Tafsir ini terlihat teoritis bahkan menuju titik utopis. Paham awam tentang "Hukum adalah produk politik"  mendominasi paradigma masyarakat yang pada gilirannya mengarah pada sisi pesimistik akan penegakan dan sepremasi hukum.

Ada benarnya, bahwa hubungan hukum &  politik bias pada hal negatif. Karena posisi hukum dibawah kendali politik, hukum tercermin sebagai instrumen yang melegitimasi (kesewenangan) tindakan pemegang kuasa politik dan pemerintahan. Tafsir ini adalah cerminan kegagalan dalam metode pendekatan subordinatif.

Hanya saja, menurut Nonet &  Selznick (1978) dalam bukunya Law and Society in transition toward responsive law, masuknya pemerintah dalam pola politik yang sewenang melalui hukum (sebagai instrumen), menandakan masalah kemiskinan sumber daya manusia pada elit pemerintahan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar