Selasa, 24 Juni 2014

Diskresi Atau Insting

Sumber: News-Viva.co.id
Mereka terkesan ingin me-raja kembali, setelah "sebangsanya" pernah mencoba mendominasi kondisi sosial yang ada. Dwi fungsi ABRI menjadi bumerang bagi rakyat dan mahasiswa dizamannya. Hari ini, di erah baru dalam tahun Reformasi lakon fungsi itu kembali ditampilkan dalam bentuk baru oleh organ baru dengan membuat manufer yang sedikit berbeda (Polri).

Beberapa bulan yang lalu tepatnya tanggal 02 Desember 2013, terjadi penembakan oleh polisi terhadap seorang petani Takalar[1] karena mempertanyakan aksi sebuah perusahaan yang melakukan penanaman paksa tebu dalam lahan sawah beberapa petani di daerah tersebut. Miris, tapi inilah faktanya, dimana salah satu unsur penegak hukum malah berbuat frontal dan membabi buta dalam uapaya menegakan hukum (Mungkin). Polisi semestinya menjadi pengayom masyarakat, menjadi penengah dalam polemik sebagai sebuah kewajiban untuk abdi negara, tetapi semestinya tidak dengan cara sembrono yang malah mencerminkan sikap arogan bagai Raja yang otoriter dan diktator, mungkin ini juga bisa menjadi kritik kecil untuk hak Diskresi[2] kepolisian ( Pasal 18 dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002).

Masih ada dan lebih banyak lagi kasus yang menyangkut soal tindakan polisi yang memperlakukan masyarakat tidak pada semestinya. Dari hal sederhana terkait perilaku sosial remaja dalam masyarakat sampai pada proses penanganan kasus hukum (hukum publik) banyak oknum kepolisian melakukan “gerakan tambahan” dalam setiap penanganannya. Para pembaca pasti memiliki pengalaman yang beragam terkait persoalan berurusan dengan "raja" yang satu ini, dan percaya saja kita memiliki pengalaman yang sama !

Benar bahwa mereka adalah oknum, dan benar ketika menjeneralkan semua oknum maka kita akan terjebak dalam kesalahan berpikir Fallacy of Dramatical Instance,[3] tetapi bukankah mereka bergerak atas nama institusi ? jika penjeneralan dalam kondisi ini adalah salah, lantas siapa diantara kalian yang berani membenarkan solidaritas terhadap tindakan yang disinyalir pelanggaran kode etik dan etika profesi ? Bukankah ini realita negeri yang lucu sekaligus memprihatinkan !?

Perhatikan ketika mereka para "raja kecil" ini melakukan aksi-aksi menyedihkannya hanya berdasar pada Insting seperti binatang tak berakal, lalu mengumandangkan alasan pembenar bahwa ini adalah tugas kami, ini adalah amanat konstitusi, ini adalah abdi negara, ini adalah bla bla bla ! Lalu perhatikan ketika mereka kembali berbaur dengan masyarakat tanpa merasa bersalah dan menganggap semuanya baik-baik saja dengan alasan bahwa mereka adalah satu kesatuan entitas sebagai masyarakat dan rakyat sebuah negara. Miris, tapi inilah faktanya.

Saya tidak mencoba menutup mata dengan kondisi yang lain, dimana masih ada beberapa dari mereka yang menjadi baik dan adil dalam porsi dan kondisi mereka masing-masing.

***
Ada kondisi yang kadang terlewatkan oleh pandangan kita, perhatikan mereka yang tidak terlalu perduli dengan kondisi ini, yang tidak terlalu perduli dengan konstalasi politik, yang juga tidak terlalu perduli dengan urusan polisi maupun urusan kenegaraan. Perhatikan cara mereka hidup dan menikmati kehidupan tanpa negara ( tidak tergantung pada negara secara lansung).

Kehidupan dan kondisi sosial memang tidak selamanya akan terus sesuai dengan harapan, akan sedikit mustahil jika ada kondisi dimana kepentingan semua golongan mampu terakomodir secara terintegrasi dalam tipologi masyarakat yang masih mendahulukan insting, hasrat dan naluri dibanding akal budi secara seimbang dan berkesinambungan. Dalam situasi ini, hidup adalah pilihan yang simalakama untuk dipilih, tapi apapun yang terjadi hidup harus tetap berjalan, sebagai konsekuensi dari keberlanjutan sebuah perjuangan yang terbalut dalam janji sebuah perubahan. Panjang umur perjuangan !!


Pondok Irmayanti, Kompleks Pondokan UNHAS
Makassar, 06 Januari 2014. Pukul 03.32






[1] Nama salah satu Kabupaten di daerah sulawesi selatan
[2] kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
[3] Jallaludin Rahmat, Rekayasa sosial. (jakarta 2003)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar