![]() |
| Sumber: News-Viva.co.id |
Mereka terkesan ingin
me-raja kembali, setelah "sebangsanya" pernah mencoba mendominasi
kondisi sosial yang ada. Dwi fungsi ABRI menjadi bumerang bagi rakyat dan
mahasiswa dizamannya. Hari ini, di erah baru dalam tahun Reformasi lakon fungsi
itu kembali ditampilkan dalam bentuk baru oleh organ baru dengan membuat
manufer yang sedikit berbeda (Polri).
Beberapa bulan yang lalu
tepatnya tanggal 02 Desember 2013, terjadi penembakan oleh polisi terhadap
seorang petani Takalar[1] karena mempertanyakan aksi sebuah perusahaan
yang melakukan penanaman paksa tebu dalam lahan sawah beberapa petani di daerah
tersebut. Miris, tapi inilah faktanya, dimana salah satu unsur penegak hukum
malah berbuat frontal dan membabi buta dalam uapaya menegakan hukum (Mungkin).
Polisi semestinya menjadi pengayom masyarakat, menjadi penengah dalam polemik
sebagai sebuah kewajiban untuk abdi negara, tetapi semestinya tidak dengan cara
sembrono yang malah mencerminkan sikap arogan bagai Raja yang otoriter dan
diktator, mungkin ini juga bisa menjadi kritik kecil untuk hak Diskresi[2] kepolisian ( Pasal 18 dalam Undang-undang Nomor
2 Tahun 2002).
Masih ada dan lebih
banyak lagi kasus yang menyangkut soal tindakan polisi yang memperlakukan
masyarakat tidak pada semestinya. Dari hal sederhana terkait perilaku sosial
remaja dalam masyarakat sampai pada proses penanganan kasus hukum (hukum
publik) banyak oknum kepolisian melakukan “gerakan tambahan” dalam setiap
penanganannya. Para pembaca pasti memiliki pengalaman yang beragam terkait persoalan
berurusan dengan "raja" yang satu ini, dan percaya saja kita memiliki
pengalaman yang sama !
Benar bahwa mereka
adalah oknum, dan benar ketika menjeneralkan semua oknum maka kita akan
terjebak dalam kesalahan berpikir Fallacy of Dramatical Instance,[3] tetapi bukankah mereka
bergerak atas nama institusi ? jika penjeneralan dalam kondisi ini adalah
salah, lantas siapa diantara kalian yang berani membenarkan solidaritas
terhadap tindakan yang disinyalir pelanggaran kode etik dan etika profesi ?
Bukankah ini realita negeri yang lucu sekaligus memprihatinkan !?
Perhatikan ketika mereka
para "raja kecil" ini melakukan aksi-aksi menyedihkannya hanya
berdasar pada Insting seperti binatang tak berakal, lalu mengumandangkan alasan
pembenar bahwa ini adalah tugas kami, ini adalah amanat konstitusi, ini adalah
abdi negara, ini adalah bla bla bla ! Lalu perhatikan ketika mereka kembali
berbaur dengan masyarakat tanpa merasa bersalah dan menganggap semuanya
baik-baik saja dengan alasan bahwa mereka adalah satu kesatuan entitas sebagai
masyarakat dan rakyat sebuah negara. Miris, tapi inilah faktanya.
Saya tidak mencoba
menutup mata dengan kondisi yang lain, dimana masih ada beberapa dari mereka
yang menjadi baik dan adil dalam porsi dan kondisi mereka masing-masing.
***
Ada kondisi yang kadang
terlewatkan oleh pandangan kita, perhatikan mereka yang tidak terlalu perduli
dengan kondisi ini, yang tidak terlalu perduli dengan konstalasi politik, yang
juga tidak terlalu perduli dengan urusan polisi maupun urusan kenegaraan.
Perhatikan cara mereka hidup dan menikmati kehidupan tanpa negara ( tidak
tergantung pada negara secara lansung).
Kehidupan dan kondisi
sosial memang tidak selamanya akan terus sesuai dengan harapan, akan sedikit
mustahil jika ada kondisi dimana kepentingan semua golongan mampu terakomodir
secara terintegrasi dalam tipologi masyarakat yang masih mendahulukan insting,
hasrat dan naluri dibanding akal budi secara seimbang dan berkesinambungan.
Dalam situasi ini, hidup adalah pilihan yang simalakama untuk dipilih, tapi
apapun yang terjadi hidup harus tetap berjalan, sebagai konsekuensi dari
keberlanjutan sebuah perjuangan yang terbalut dalam janji sebuah perubahan.
Panjang umur perjuangan !!
Pondok
Irmayanti, Kompleks Pondokan UNHAS
Makassar,
06 Januari 2014. Pukul 03.32
[1]
Nama salah satu Kabupaten
di daerah sulawesi selatan
[2]
kebijakan dari pejabat yang
intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana
undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi
kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
[3]
Jallaludin Rahmat, Rekayasa
sosial. (jakarta 2003)

0 komentar:
Posting Komentar